JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Ida Fauziyah

MATARAM – Kabar gembira bagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Awalnya, Malaysia yang ditutup sebagai negara penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), kini Negara Jiran tersebut akan segera dibuka pintu masuk PMI secara legal. Hal itu menyusul akan segera ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

“Mudahan dalam bulan Maret ini kita sudah bisa melakukan penandatanganan (MoU),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah kepada media di Mataram, Rabu kemarin.

 

Ida mengatakan, pemerintah Indonesia berharap pada bulan Maret ini MoU tersebut akan bisa ditandatangani oleh kedua negara. Saat ini draf naskah MoU itu hampir final dan diharapkan tidak ada kendala apapun dalam pembahasan tingkat lanjutan.

 

“Kita hampir memfinalkan MoU antara Indonesia dan Malaysia,” ceritanya.

 

Politisi PKB tersebut mengatakan substansi dalam MoU kedua negara itu adalah aspek perlindungan yang lebih baik lagi bagi PMI di negara penempatan dan masalah pengupahan. Namun yang tak kalah pentingnya yaitu penempatan dengan menggunakan One Channel System (OCS). Dimana Indonesia dan Malaysia dalam melaksanakan program penempatan tenaga kerja hanya menggunakan sistem OCS itu. Sistem itu sudah diintegrasikan antara sistem yang ada di Malaysia dengan yang ada di Indonesia.

 

MoU yang akan ditandatangani oleh kedua negara ini juga bagian dari upaya besar untuk mencegah penempatan PMI secara unprocedural. Sebab, persoalan yang masih dihadapi sekarang adalah masih adanya PMI yang berangkat diluar prosedur dan menimbulkan sejumlah persoalan.

 

“Kami ingin kepastian perlindungan yang lebih baik,” katanya.

 

Ida mengungkapkan pastinya dalam sebuah pembahasan akan banyak pertimbangan dari masing-masing negara. Kalau dalam konteks Indonesia, apa yang diinginkan bentuk perlindungan yang lebih baik lagi yang bisa pemerintah berikan kepada PMI.

 

Point penting dalam MoU itu mengenai keselamatan dan upah yang layak. Pasport PMI tidak boleh lagi dibawa majikan termasuk HP PMI. Kemudian upah harus lebih tinggi dari saat ini yaitu dari 1200 ringgit menjadi 1500 ringgit. Lalu untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) bekerja di majikan yang jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

 

“Itu sudah disepakati oleh Malaysia. Negara penempatan itu akan dibuka kembali dengan kepastian perlindungan,” terangnya.

 

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gde Putu Ariyadi mengatakan sebetulanya Pemprov sendiri telah menyampaikan aspirasi Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) dengan cara bersurat ke pusat. Pemprov memohon supaya segera dibuka pengiriman.

 

“Pekerja kita 70 persen ke Malaysia terbanyak di ladang. Tapi tentunya pemerintah pusat kemarin masih melakukan pembahsan. Permintaan Menteri PMI kita ama selamat dan masalah upah gaji naik. Disana upah minimum 1200 ringgit. Lalu kita minta 1500. Menurut ibu Menteri sudah final pembahasannya tinggal tanda tangan MOU. Kalau sudah MOU berarti bisa kita lakukan penempatan kembali,” terang Ariyadi di tempat yang sama.

 

Ariyadi menyebutkan Malaysia membutuhkan sebanyak 32 ribu PMI. Oleh karena ini Menaker menargertkan MoU tersebut bisa segera selesai. Sementara itu untuk caling visa (waiting list) saat ini sudah mencapai 2800 PMI. Belum lagi potensi PMI tujuan Malaysia sangat besar.

 

“Yang pulamg saat ini 26.900. Kalau MoU diteken berarti angin segar buat kita,” ungkapnya.(jho)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 585

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *