Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Rapat Konsultasi Pemantapan Rencana Pembentukan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (7/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, para Ketua Komisi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kabupaten Sumbawa yang melakukan konsultasi sejak tahap perencanaan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, koordinasi sejak awal menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan yang baik, kewenangan pemerintah daerah, serta kedayagunaan dan kemanfaatannya bagi masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Kakanwil juga berharap delapan Raperda yang direncanakan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. “Peraturan Daerah yang dibentuk harus mampu menghadirkan cita hukum atau Rechtsidee, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Karena pada akhirnya, produk hukum daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Mewakili jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua Bapemperda Adizul Syahabuddin menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kanwil Kemenkum NTB. Ia berharap Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dapat dilibatkan sejak tahap awal dalam proses pembentukan delapan Raperda tersebut sehingga proses penyusunannya dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sumbawa, Rio Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa rencana pembentukan delapan Raperda tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, tetapi juga perlu memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan secara resmi hasil tanggapan dan analisis terhadap rencana pembentukan delapan Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Sumbawa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan perencanaan dan penyusunan Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *