DOK/RADAR MANDALIKA MELAWAN: Sejumlah warga saat turun langsung ke lokasi perbatasan, beberapa waktu lalu.

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai mempersiapkan kekuatan atas munculnya kembali polemic tapal batas dengan Lombok Barat. Pemkab pun mulai menyiapkan langkah atas klaiman kabupaten tetangga dengan menunjukkan posisi kuat atas dasar Permendagri yang keluar tahun 2017.

Dalam keterangan pers, Bupati Lombok Tengah H Moh. Suhaili FT melalui Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Murdi buka suara. Kepada media dia menegaskan, pengawalan warga dalam melakukan uji materi di kawasan Nambung dilakukan.

Dijelaskan dia, dengan adanya lahan seluas 100 hekrtare yang diduduki warga Lombok Tengah, area wisata dan mega proyek di perbatasan diklaim Lombok Barat sejak 1992 silam.

“Ini yang merupakan persoalan yang dianggap keliru. Bukti lebih jauh semenjak 90an baik secara bukti historis, bukti otentik berkas dan tapal batas wilayah, kesaksian tokoh masyarakat yang merupakan modal kuat dalam mempertahankan kedaulatan titik 0 Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya tegas.

Staff Ahli Bupati mengatakan juga, persolan ini membuat kekeruhan. Ini semua buntut dari kunjungan pejabat Pemkab Lombok Barat ke wilayah Nambung dan lokasi itu diklaim masuk Lombok Barat.

“Inilah awal mula persoalan tapal batas wilayah muncul,” ujarnya.

Dijelaskan beberkan dia, hukum arsimedes mengatakan aksi yang timbul yang ditujukan kepada objek merupakan berbanding lurus dengan benda yang ditimpakan.  “Kami tetap menghargai apa keputusan, namun harus diperhatikan bagaimanan kaitan hubungan antar negara dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim teknis,” jelas dia.

“Masyarakat Lombok Tengah bahu membahu membangun kekuatan dan terus memperjuangkan hak konstitusionalnya di hadapan hukum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian, ” sambung Murdi.

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tim hukum  dan tim teknis dari semua unsur. Mulai dari Ketua tim langsung oleh sekda kemudian dikuatkan dengan unsur akademisi, unsur Pemda, Kesbangpol, Polpp, Bappeda, tokoh NGO, Pemdes, dan pemerintah kecamatan.

 “Secara aturan boleh ada penetapan, namun juga berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 memberikan ruang dalam uji teknis sebagai langkah memutuskan pertimbangan,” pungkasnya.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *