PRAYA – Sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Lombok Tengah yang taat membayar pajak dan memiliki izin mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.
Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyaluran program dana hibah Pariwisata tahun 2020, dimana dalam penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimana berdasarkan ketaatan perizinan dan pajak. Dimana sekitar 5,9 miliar dana hibah, namun hanya 50 persen saja yang dicairkan untuk disalurkan yakni sekitar 2,9 miliar, mengingat minimnya waktu pada akhir tahun untuk realisasi.
Kabid SDM Dinas Pariwisata Lombok Tengah, L Muhammad Hatta menuturkan, program hibah tahun ini Lombok Tengah mendapat sekitar 5,9 miliar yang dilauching pada bulan Oktober tahun 2020, dengan sasaran untuk hotel dan restoran yang ada di Lombok Tengah.
“Setelah kami melakukan pendataan dan verifikasi, maka banyak ditemukan hotel-hotel yang tidak memiliki izin dan tidak taat membayar pajak, mengingat program hibah ini ditujukan kepada hotel dan restoran yang tetap membayar pajak dan berizin,” ungkapnya pada media.
Atta menjelaskan, besaran dana hibah berdasarkan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) dengan nominal yang berbeda-beda. Saat ini Hotel Novotel mendapatkan sekitar 700 juta, dimana PUPR sekitar 3 miliaran dan menjadi penerima dana hibah yang paling tinggi, adapun uang menerima hibah sekitar ratusan ribu rupiah juga ada untuk hotel melati.
“Adapun hotel yang mendapatkan hibah sejumlah 43 , kemudian restoran sejumlah 14,” kata Atta.
Dilanjutkannya, hibah ini merupakan bentuk perhatian yang diberikan kepada pelaku usah pariwisata dalam upaya meminimalisir ketakutan dalam pariwisata, sehingga pemulihan ekonomi pariwisata dapat dengan segera. (tim)