LOBAR—Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berada di posisi ketiga kasus pernikahan anak tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar Hj Erni Suryana saat rapat koordinasi lintas sektor, selasa (6/6).
Menurutnya perlu langkah serius menangani permasalahan pernikahan dini yang selama ini hanya membawa dampak buruknya bagi anak yang usianya belum matang.
“Kita berada di urutan ke-3 dalam kasus perkawinan usia anak di NTB,” ungkapnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Lombok barat, Polda NTB, Polres Lombok Barat, Polres Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram serta beberapa LSM itu. Erni menyampaikan perlu adanya tindakan yang lebih terkoordinir dalam pencegahan kasus ini.
Kepala Bidang di Kantor DP2KBP3A Mustilkar menambahkan jika kasus pernikahan anak terjadi namun tidak bisa dilakukan pencegahan dengan baik. Maka, pilihan terakhir dari pihak dinas akan membawanya ke ranah hukum.
“Kami minta dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mendukung program ini,” harapnya.
Hal ini pun langsung dikonfirmasi dengan meminta kesiapan dari para pihak penegak hukum terkait, yang juga turut hadir. Sehingga mereka pun menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti secara hukum jika ada laporan dari instansi yang bersangkutan.
Untuk itu dari pihak Kepolisian meminta supaya UPTD PPPA bisa lebih aktif menyampaikan laporan jika menemukan adanya pernikahan usia anak. Sehingga kepolisian bisa segera mengambil tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih jauh, Joko Jumadi selaku Fasilitator Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan berbagai dampak buruk dari perkawinan usia anak. Yang tidak hanya menyangkut soal kesehatan karena belum matangnya organ reproduksi, namun juga meliputi persoalan ekonomi, yang banyak berujung pada perceraian.
Oleh karena itu, kata dia, Undang-Undang pun mengatur soal batasan usia sah pernikahan. Tetapi pada kenyataannya, Joko menjelaskan, bahwa faktor penyebab perkawinan anak ini tidak hanya berasal dari sang anak saja, tetapi juga faktor dukungan orang tua, hingga lingkungan maupun masyarakat sekitarnya.
“Banyak dampak dari pernikahan usia anak yang diakibatkan oleh faktor anak, orang tua dan masyarakat,” tandasnya.(win)