LOTIM – Lima pemakai narkotika kelas satu jenis sabu, digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim). Mereka digerebek disalah satu rumah terduga penyalahgunaan narkoba, inisial RPH, Dusun Kampung Karya Barat Desa Batu Belek Kecamatan Aikmel Lotim, sekitar pukul 02.30 Wita, Sabtu (19/6) lalu.
Lima orang terduga pemain narkotika jenis sabu itu, inisial RPH 21 tahun, SA 41 tahun, KS 23 tahun ketiganya asal Dusun Kampung Karya Barat Desa Batu Belek Kecamatan Aikmel. Sementara inisial LMR 35 tahun dan MJH 30 tahun, berasal dari Dusun Karang Renjong Desa Lenek Kecamatan Lenek Lotim.
Kronologi pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret lima orang disatu tempat. Ketika itu Sat Resnarkoba Polres Lotim menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah RPH diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian didalami.
Setelah dilakukan penggerebekan, diamankan lima orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim lantas melakukan penggeledahan badan RPH, KS, LMR, dan MJH, namun tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi begitu menggeledah SA, membuat mereka tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu berukuran besar. Narkotika jenis sabu itu, disimpan di sarung yang SA kenakan.
Tidak saja menemukan sabu, tapi juga uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 4,860 juta, yang ditemukan di saku celana SA. Tidak sampai di sana, rumah RPHA juga tidak luput dari penggeledahan. Dan diamankan barang bukti empat bungkus plastik ukuran sedang sabu siap edar, sebungkus ukuran kecil, sebuah timbangan digital, dua buah korek api gas, satu gunting, enam unit handphone android, lima unit handphone kecil. Usai penggeledahan, kelima terduga pelaku langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polres Lotim.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, IPTU Lalu Jaharudin, menyebutkan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu itu, sekitar 15,65 gram. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yakni ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp10 miliar.
“Tertangkapnya lima orang itu, kini sedang dalam proses penyidikan. Penyidik terus mendalami, untuk mengungkap sumber barang haram itu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dari ancaman bahaya narkotika. Terlebih, narkotika tidak mengenal usia dan telah masuk ke pelosok dusun. Jangan sampai, masa depan generasi muda hancur akibat terjerumus penyalahgunaan narkoba. (fa’i/r3)
Post Views : 236