LOTIM – Sebanyak 308 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur (Lotim), diusulkan mendapat remisi khusus (pengurangan masa tahanan) Idul Fitri 1446 H. “Kami sudah mengusulkan 308 Narapidana ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Saat ini masih tahap verifikasi,” kata Ahmad Sihabudin, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Lotim, kemarin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 orang merupakan Napi kasus tindak pidana umum. Sisanya 156 orang terdiri dari 150 tindak pidana narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi. “Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 Hlhari, hingga 2 bulan,” bebernya.
Pengajuan remisi khusus Idul Fitri ini, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, yang tercantum pada pasal 10 Undang-ndang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi, setelah dinilai memenuhi syarat tertentu.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, selama menjalani masa hukuman. Aktif mengikuti program pembinaan, yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesment oleh asesor Lapas.
“Tanpa pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas ,” jelas Sihabudin
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Gamal Masfhur mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).
“Penyerahan SK remisi dilaksanakan di hari raya Idul Fitri. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia, masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi mengatakan, pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi tidak dipungut biaya. Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara, kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas.
“Terkait narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA), memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi),” pungkasnya. (fa’i/r3)