NGANGGUR: Kondisi LCC yang tak beroperasi sejak 2018 silam.(DOK/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Perjanjian Kerjasama atau KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss dalam pengembangan Lombok City Center (LCC) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lantaran terdapat unsur kerugian daerah yang ditemukan dari perjanjian itu.

Hal itu diungkapkan DPRD Lobar berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dengan lintas sektor Bagian Ekonomi Pemda Lobar. Setidaknya terdapat kurang lebih delapan poin yang menjadi temuan BPKP yang dinilai merugikan daerah. “Ada beberapa poin temuan BPKP yang seharusnya ditindaklanjuti terkait perjanjian kerjasama itu. Salah satunya kontrak tidak memiliki batasan waktu,” beber Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, Selasa (11/4).

Banyak keganjilan dalam kontrak kerjasama itu yang dinilai Abu tak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan mengarah melawan hukum. Seperti klausul objek aset daerah yang menjadi penyertaan modal kepada PT Tripat bisa diagunkan. Padahal dalam ketentuan regulasi jelas menerangkan aset negara tak boleh diagunkan atau disita. Sehingga Fraksi PKS menginisiasi dibentuknya Panitia Khusus (Panpus) DPRD untuk mengungkap kerugian daerah dari kerjasama itu.

“Banyak hal lagi yang kita lihat secara detail, secara tertulis nanti akan disampaikan bagian ekonomi, bagaimana riwayatnya. Termasuk data-data sempat diberikan,” beber politisi PKS itu.

Tak hanya soal kerjasama, dalam data yang diterima pihaknya menerangkan juga besaran deviden yang diterima daerah selama kerjasama itu yang sudah berjalan 10 tahun lamanya. Angkanya pun dinilai Abu tidak masuk akal hanya sekitar Rp54 juta saja jika dibandingkan nilai penyertaan modal yang diberikan atas lahan seluar 8 hektare lebih itu.

“Bayangkan itu deviden sejak tahun 2011 mereka setor hanya Rp50 juta, kemudian 2012 itu sekitar Rp4.370.000. Setelah itu kosong melompong sampai saat ini tidak ada sama sekali,” kecewanya.

Ia mengatakan penting untuk seluruh pihak terkait duduk bersama melihat secara jelas bagaimana situasi dan kondisi terbaru saat ini. Terlebih kabarnya hak tanggungan akan berakhir pada 2023 ini. “Makanya PT. Bliss, PT. Tripat, Pemda harus duduk bersama untuk kemudian mencari alternatif solusi. Kalau ndak bisa di luar prosedur jalur hukum, kalau ndak ya jalur hukum ditempuh,” tegas dia.

Langkah hukum itu menjadi alternatif yang mau tidak mau harus ditempuh Pemda ke depannya. Demi memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kembali menjadi haknya daerah atas aset lahan 8 hektare berdirinya LCC yang berada di jalur Grimaks Narmada. “Jadi ini sangat disayangkan, menyedihkan, betapa kita ini dilemahkan secara hukum. Kita ‘ditelanjangi’ oleh perjanjian kerjasama ini dan kita tidak berdaya dibuat oleh adanya indikasi para pihak yang melemahkan posisi kita (Pemda Lobar),” sindir Abu.

Dewan disebutnya berinisiatif untuk memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya itu nantinya diharapkan bisa menjadi rekomendasi bagi Pemda untuk diproses secara hukum apabila tidak ditemukan titik temu yang bisa menguntungkan daerah. “Daerah ini kan sudah dirugikan puluhan tahun, kemudian kita mau diam saja,” tanya Abu.

Sementara itu Kabag Ekonomi Setda Lobar, Agus Rahmat Hidayat mengakui pihaknya dipanggil oleh dewan, dalam hal ini perwakilan dari PKS yang menginisiasi dibentuknya Pansus untuk berdiskusi mencari jalan keluar terbaik. “Supaya tidak terlalu merugikan daerah, yang dampaknya bagi kita tidak terlalu berat dan besar,” tuturnya.

Pihaknya optimis aset seluas 8 hektare tersebut bisa kembali ke Pemda Lobar. “Kalau itu sudah lunas (tidak lagi menjadi agunan di bank), ya kan akan kembali dia. PT. Bliss sih yang akan melunasi, konon katanya tahun ini lunas,” pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 568

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *