FOTOKHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SOSIALISASI: tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020, Kamis pagi kemarin.

PRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah mensosialisasikan tata cara pencalonan dalam pemilihan kepala daerah 2020, kepada para pengurus parpol, tim pemenangan forkopimda dan kepada steak holder.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal tahap pendaftaran meliputi, pertama yakni. Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 22 Agustus sampai dengan 3 September 2020, kemudian pendaftaran dan verifikasi syarat pencalonan pada 4 sampai dengan 6 September 2020, dan terakhir pengumuman dokumen pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat pada 4 sampai dengan 8 September 2020.

 Pada kesempatan ini disampaikan  secara bergiliran oleh para komisioner KPU terkait tata cara dan alur pendaftaran, baik secara aturan maupun  secara administratif.

Pengurus Partai Golkar Lombok Tengah, Ir. Kamarudin mempertanyakan terkait banyaknya formulir yang harus diisi dan seharusnya semuanya harus disediakan oleh KPU, mengingat supaya tidak adanya perbedaan di kemudian hari dan menjadi kesalahan ketika hari pendaftaran.

“Supaya tidak ada yang berbeda dan seragam, ” tegasnya.

Ditambahkan, terkait adanya kondisi partai yang mengalami masalah dalam kepengurusan atau tidak adanya pimpinan partai atau sekretaris yang mengantar pasangan calon.  Terutama di SK juga merupakan persoalan serius.

“Ini kami pertanyakan,” katanya.

Komisioner Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawati menekankan transparansi KPU dalam pemberian data kebutuhan pengawasan yang menurutnya sangat sulit didapatkan ketika adanya kepentingan pengawasan. Pihaknya juga menekankan penerapan standarisasi protokol kesehatan mengingat banyaknya aktivitas penyelenggaraan yang melibatkan orang banyak.

 “Jangan sampai kita menciptakan klaster baru, ” sentilnya.

Sementara, Ketua KPU Loteng, L Darmawan menyampaikan kesiapan akan mempersiapkan draft fomnya akan diberikan segera, apabila tidak memungkinkan maka kemudian bisa diambil di kantor KPU. Dan Help Desk pemilu selalu terbuka lebar untuk pelayanan pilkada.

Lanjut Darmawan, pada saat pengantaran berkas bersama pasangan calon wajib diantarkan oleh ketua dan sekretaris, menandatangani sesuai dengan etik organisasi dan pengantaran yakni dengan skema protokol Cobid-19 dengan membatasi pengantaran.

“Paslon cukup diantar oleh Tim Pemenangan dan Parpol pengusung saja mengingat Covid-19, ” tutup Darmawan. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 254

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *