PRAYA – KPU Lombok Tengah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran PPK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hock pilkada.
“Jadi untuk PPK dan PPS tidak menggunakan metode evaluasi. Dimana kebijakan KPU RI semua harus melalui pendaftaran dan seleksi, baik pendaftar baru maupun petugas lama tetap mengikuti CAT dan wawancara,” jelas Ketua KPU Loteng, Hendri Herliawan.
Adapun untuk penerimaan berkas pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 dimulai tanggal 23-29 April 2024, dan akan diumumkan pada tanggal 23 – 27 mei 2024.
Kemudian, pendaftaran PPK ini akan dilakukan secara online melalui halaman SIAPBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hock ) ini dapat diakses di website www.kpu.go.id. Dimana semua berkas persyaratan pendaftaran akan diupload secara online di sistem, kemudian akan diprint bukti pendaftaran yang telah sukses yang kemudian dikumpulkan hard file bekas lainnya yang telah diupload di KPU Loteng.
“Sistem ini menggunakan akun login. Bagi yang baru melamar harus membuat akun. Dan bagi yang lama (yang pernah menjabat,red) menggunakan akun lamanya juga bisa,” katanya.
Kemudian, apabila pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online, maka dapat mengunjungi helpdesk KPU Loteng, untuk dibantu dalam mengupload berkas pendaftaran dengan membawa file hasil scand berkas yang akan diupload di sistem beserta hard filenya.
Untuk pendaftaran PPS, masih belum dibahas dalam pleno. Hanya membahas dan memplenokan soal rekrutmen PPK saja. Namun sebagai informasi, katanya, PPS ini akan mulai dilakukan pendaftaran pada tanggal 2 Mei 2024.
Dimana untuk petugas PPK dan PPS masing-masing akan berkontrak selama 8 bulan untuk mengemban amanah mengawal pesta demokrasi daerah, yakni memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten di tahun 2024 ini. (tim)