LOBAR—Calon Legislatif (Caleg) Partai PKS H Abubakar Abdullah dan sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) kecewa dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar). Lantaran membatalkan sepihak agenda pembukaan kotak suara puluhan TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Sekotong-Lembar) yang dijadwalkan Sabtu (27/4), untuk keperluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Abubakar.
Padahal undangan menyaksikan buka kotak surat suara itu datang dari KPU Lobar yang ditujukan kepada seluruh saksi Parpol di Lobar. Namun justru saat harinya seluruh anggota Komisioner KPU Lobar justru tidak ada hadir di Gudang Logistik KPU Lobar di Gelogor Kediri.
Undangan KPU untuk buka kota suara Dapil 2 berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 632/PY.01.1SD/07/2024, tanggal 24 April 2024 perihal Pembukaan Kotak, serta memperhatikan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Hal itu dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban permohonan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilayangkan Caleg PKS Abubakar Abdulah. Sehingga diminta melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024.
Permohonan Abubakar Abdullah, sebagai perseorangan Calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 (dua) yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-0818/PHPU.DPR-D pada hari Selasa, 23 April 2024. KPU Kabupaten Lombok Barat akan membuka Kotak suara dan Kotak Kontainer Hasil TPS yang berisi Formulir Model C. Hasil TPS, Formulir Model C. Kejadian Khusus dan Formulir Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK pada 82 TPS di tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 yang tersebar di 2 Kecamatan, 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 67 TPS di Kecamatan Lembar.
Dari pukul 08.00 wita para parpol itu sudah datang dan menunggu di depan gudang logistik KPU Lobar. Hingga pukul 11.30 wita tidak satupun komisioner KPU yang hadir dan hanya diwakili Sekretaris KPU. Pihak KPU beralasan ketidak hadirian komisioner itu karena sedang menghadiri acara lain di Kota Mataram. Bahkan pada akhirnya KPU menunda agenda pembukaan kota suara itu tanpa ada kejelasan sampai kapan.
Atas tindakan KPU yang dinilai melanggar etik tersebut, Abubakar bersama sejumlah Saksi Parpol itu langsung melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Lobar.
“Kami sangat kecewa sekali. Kami diundang oleh KPU Lobar melalui surat yang ditanda tangani ketua KPU tapi malah yang undang tidak ada,” keluh Abu yang ditemui di Bawaslu Lobar.
Kekecewaan Abu begitu memuncak karena sejak pukul delapan pagi ia bersama sejumlah perwakilan Parpol lainya sudah hadir seperti bunyi surat Ketua KPU itu tersebut. Namun selama itu pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak sepantaanya. Menunggu berjam-jam sampai 12 siang dibawah terik matahari hingga duduk di jalanan beraspal. Akhirnya KPU membatalkan sepihak agenda tersebut. Padahal di lokasi itu juga hadir pihak Bawaslu Lobar dan kepolisian.
“Makanya kami bersama perwakilan Parpol berkonsultasi ke Bawaslu Lobar terkait dugaan pelanggaean etik yang dilakukan KPU. Ibarat berpesta, orang yang ngundang kita pesta, justru ndak ada (hadir), ini contoh yang tidak pantas,” kesalnya.
Pembukaan kotak suara untuk keperluan PHPU di MK harusnya bisa dihargai pihak KPU. Dengan tidak hadirnya KPU itu membuat pihaknya menilai lembaga itu tak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Sudah bisa dilihat hari ini dengan ketidak hadiran Komisioner KPU dan pembatalan secara sepihak dan tiba-tiba,” kritiknya.
Pihaknya pun siap membawa pelangaran etik KPU itu kelembaga DKPP. Sebab sudah jelas, tindakan yang dilakukan KPU Lobar tidak mencerminkan lembaga organisasi yang menghargai perpol.
“Masa lembaga negara seperti KPU ini tidak punya satu etika lembaga organisasi pemerintahan yang resmi. Ini undanganya resmi loh tapi malah dibatalkan secar tidak resmi, ndak ada surat ndak ada pemberitahuan tiba-tiba aja,” keluhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pembukaan kota suara 82 TPS itu sebelumnya diajukan pihaknya sebagai dalil dalam gugastan PHPU di MK. Diduga terjadi manipulasi, hilangnya suara hingga perpindahan suara peserta pemilu. Terdiri dari 67 TPS di 9 desa Kecamatan Lembar dan 15 TPS yang ada 2 Desa Kecamatan Sekotong.
“Itu yang ada kami buktinya, dan mudah-mudahan ada tambahan bukti dari temen-teman Parpol Lain untuk menjadi tambahan di MK nantinya. Bisa jadi nanti kosekuensinya Sekotong-Lembar, akan banyak lagi temuan pelanggaran,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris DPC PAN Lobar, Andi Irawan juga menyatakan kekecewaannya. Ia mendukung langkah PKS mengungat ke MK. Sebab ia melihat terjadi dugaan ketidak kesingkronan data antara form C1 hasil di puluhan TPS dan DA1 kecamatan. Sehingga ketika hal ini terjadi, patut ia menduga kemungkinan suara lebih itu diambil dari parpol lain.
“Itu membuat kami datang, mencari keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, kalaupun nanti hasil dari upaya ini tidak mengubah hasil pileg, ia mengaku ingin perbaikan demokrasi kedepan.
Memangapi keluhan Para Parpol itu, Ketua Bawaslu Lobar melihat peristiwa yang terjadi hari itu adanya miss komunikasi piha KPU dengan Parpil.
“Cuman tadi Komisioner KPU Lobar tidak berada di lokasi untuk menjelaskan mekanismenya makanya jadi masalah, kalau memang tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan ya disampaikan ketidak bolehannya tentu dengan menyebut aturannya, pun sebaliknya kalau boleh disampaikan juga kebolehannya dengan aturan,” jelasnya.
Menurutnya KPU harusnya segera memberikan informasi jika ada keadaan lain atau kendala lain dihari agenda pembukaan kota suara. Sehingga kejadian hari itu tak terjadi.
“Jadi untuk dibuka maka disampaikan saja, simpel saja sebenernya,” pungkas.
Pembukaan kotak td utk menjawab dalil yg disampaikan oleh Pak Abu Bakar yg memohonkan di MK itupun terhadap 82 TPS sesuai dengan surat yg disampaikan oleh KPU Lobar.
Sementara itu, komisioner KPU Lobar Riadi mengaku pihaknya bersurat ke pemohon dan Parpol, karena ada surat dinas KPU RI nomor 632. “Itu yang kami TL (tindak lanjut),” kata Riadi.
Setelah ditindaklanjuti, ada informasi susulan dari KPU RI meminta jangan melakukan hal-hal tindakan lain, sembari menunggu surat dari KPU RI. “KPU provinsi dan kabupaten diminta menunggu surat dari KPU RI,” tegasnya.
Ini yang menjadi dasar pihaknya tidak berani melanjutkan pembukaan kotak suara. Kemudian, andaikan besok ada Surat dari KPU RI yang sudah jelas mana Permohonan yang keluar dari KPU RI ke KPU Lobar maka pihaknya siap melaksanakannya. (win)