KEGIATAN: Suasana sosialisasi, bimtek dan monev program pengendalian gratifikasi oleh KPK yang dilaksanakan di Kantor Bupati Loteng, Kamis (9/2). (IST/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Lombok Tengah (Loteng) dalam rangka sosialisasi pengendalian gratifikasi, bimbingan teknis (Bimtek) dan monitoring evaluasi (Monev) program pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor bupati Loteng, kemarin (9/3).

Kegiatan tersebut sangat penting sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng. Tujuannya meningkatkan kesadaran para pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi.

Bupati Loteng H Lalu Pathul Bahri mengungkapkan, bimbingan ini nantinya akan memberikan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam pengendalian gratifikasi. Seperti pengelolaan keuangan publik, pemantauan pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemkab Loteng benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.

Sekadar diketahui, gratifikasi merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum dan etika yang dapat merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Juga dapat menghilangkan prinsip keadilan dan merugikan masyarakat. Karena memberikan keuntungan yang tidak seimbang bagi pihak-pihak tertentu.

Selain itu, gratifikasi juga dapat mempengaruhi kinerja dan integritas pegawai pemerintah, sehingga berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Maka, menghindari gratifikasi menjadi sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” jelasnya Pathul.

“Memang diperlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak, terutama para pegawai pemerintah, untuk menolak gratifikasi dan memprioritaskan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka,” tambahnya.

Melalui kesempatan itu, Pathul mengatakan, sangat penting menginformasikan bahwa Pemda Loteng aktif melaporkan secara daring terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui aplikasi jaga. Kedeputian Pencegahan KPK melakukan verifikasi termasuk dengan kunjungan langsung ke lapangan atas semua kemajuan yang dilaporkan.

Selain monitoring kemajuan secara berkala, rapat koordinasi di daerah juga dilakukan untuk memastikan kemajuan serta pencapaian dari setiap kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Progress yang dicantumkan dalam aplikasi jaga terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK. Yang di dalamnya terdapat hasil capaian rencana aksi dalam delapan (8) area intervensi yang dilaksanakan oleh OPD terkait. Hasil yang diperoleh Pemda Loteng pada akhir masa penilaian sebesar 74,18 persen.

Adapun informasi lainnya, yakni terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemda Loteng. Dimana, jumlah pejabat eksekutif yang wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 209 orang. Dari jumlah itu, hingga saat ini yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 197 orang atau 94,26 persen.

“Artinya, tersisa 12 orang yang belum menyampaikan laporan (LHKPN). Sedangkan di kalangan legislatif, jumlah wajib lapor sebanyak  50 orang, dan yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 47 orang atau 94 persen,” bebernya.

“Semoga melalui bimtek ini memberikan spirit baru bagi kita semua dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Loteng,” harapnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 333

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *