KLU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2022 di Lombok Utara, Jumat (1/7).
Dalam gelaran yang berlangsung di aula kantor bupati tersebut dibuka langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu.
Dimana Kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, para PIC Kordinator KPK, para Kepala PD serta stakeholders yang terkait.
Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu, menyampaikan, capaian nasional Indeks Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2021 sebesar 71 persen, Indeks MCP Provinsi Nusa Tenggara Barat 84 persen dan Indeks MCP KLU sebesar 48 persen. Jika dikomparasikan dengan capaian tahun 2020, nilai Indeks MCP KLU tahun ini turun 64 persen.
“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal termasuk peningkatan standar penilaian dari tiap-tiap area intervensi yang ditetapkan oleh KPK,” sebutnya.
Pada tahun 2022 penilaian pencegahan korupsi terintegrasi oleh KPK semakin spesifik dan tajam sehingga indikator yang dihasilkan dalam pencegahan korupsi lebih transparan. Penilaian ini memotivasi jajaran Pemda KLU lebih ekstra dalam memenuhi dokumen penilaian agar target sebesar 75 persen dapat tercapai.
“Capaian MCP pemerintah daerah menjadi salah satu indikator pemberian Dana Insentif Daerah (DID) oleh pemerintah pusat,” jelas bupati.
Lebih lanjut, kata bupati, demi kelancaran pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, pihaknya mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kerja sama serta sinergi bersama agar mampu menjadi daerah yang berAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif).
“Bagi seluruh kepala PD dan staf tolong pahami dan pedomani aturan yang berlaku, di mana titik-titik yang dianggap rawan sehingga kita dapat terhindar dari tindak pidana korupsi ini,” tandas Djohan.
Pada Pemda KLU sendiri, menurutnya, ada beberapa titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi seperti pada sektor pengeluaran dan penerimaan daerah, sektor pengadaan barang dan jasa, proses pemberian izin dan rekomendasi, tata kelola pemerintah daerah, dan aset pemerintah daerah serta pengelolaan dana desa.
“Kami menyambut baik monev ini, kita harapkan mampu mendorong pemerintah daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam momen yang sama, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V, Budi Waluyo menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, maka KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka pencegahan korupsi, monitoring dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pencegahan korupsi, serta melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kelima tugas KPK tersebut, dirinya melakukan kegiatan yang menghadirkan seluruh pimpinan perangkat daerah di KLU.
“Salah satu program KPK yang sedang berjalan pada pemerintah daerah terkait delapan area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” tutup Budi. (dhe)