WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA CEK ASET: Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris bersama rombongan ditemani Inspektur dan Kepala BPKAD Lobar saat meninjau aset Lobar di STIE AMM, Selasa (26/7).

LOBAR – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun mengecek aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang masih bermasalah di STIE AMM Mataram, Selasa (26/7). Didampingi Inspektur Inspektorat Lobar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), rombongan KPK melihat langsung bagaimana situasi dan kondisi aset yang masih dikuasai oleh pihak STIE AMM itu. Diketahui, sudah lama lembaga antirasuah itu memberikan atensi terhadap sejumlah aset bermasalah di Lobar.

 

Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris menjelaskan, tim KPK turun ke Lobar untuk meninjau permasalahan aset agar bisa dikembalikan ke negara. “Kalau memang ini aset negara, ya harus kita kembalikan ke negara. Kalau mereka (AMM) bangun di tanah Pemda, ya kita hitung-hitungan, ” jelasnya.

 

Menurutnya, lahan AMM harus kembali ke negara. Kalau pihak AMM mau memakai lagi, harus membuat kontrak kerjasama yang baru lagi. Namun disayangkannya, pihak STIE AMM menggunakan tanah negara tanpa membayar sewa.

“Tidak boleh dong menggunakan tanah negara tidak disewa, tinggal diperbarui saja, meskipun memang dia (AMM) yang bangun,” tegasnya.

Meski pihak STIE AMM ngotot tak ingin melepas aset Lobar itu, bagi Abdul Haris sudah sangat jelas. Bahwa secara bukti, lahan itu milik Pemkab Lobar dan aset negara. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan melalui cara perdata, atau hingga menempuh pidana khusus.

“Karena penguasaan aset negara bisa dipidana khusus,” bebernya.

Dari pemantauan dan monitoring ini pihaknya akan ditindaklanjuti dengan menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejari Mataram. Sebab dia menilai permasalahan ini hampir mirip dengan perkara aset di Gili Trawangan.

“Tapi ini parahnya tidak bayar sama sekali,” imbuhnya.

 

Harusnya jika pihak STIE AMM memiliki inisiatif atau niat baik, justru akan memperpanjang pengunaan dengan kontrak baru. Tentunya dengan perhitungan sewa, sebab sebelumnya sudah 30 tahun pengunaan tak ada sepeser pun membayar. Karena belum bayar maka pihak AMM diminta untuk membayar. “Kalau tidak bisa membayar secara keseluruhan, bisa bayarnya secara nyicil,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan, KPK turun setelah beberapa kali rapat klinis terhadap beberapa titik aset yang bermasalah di Lobar. “KPK turun untuk peninjauan lokasi aset Pemkab Lobar yang bermasalah, dengan sampel di AMM, ” singkat Fauzan. (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 356

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *