MATARAM – Kanwil Kementerian Hukum NTB melaksanakan koordinasi dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi NTB, L Mulyadi, bertempat Lombok Plaza, Mataram. Kanwil Kementerian Hukum NTB diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, didampingi Tim Bidang Administrasi Hukum Umum.

Puri mengatakan maksud dan tujuan koordinasi ini yaitu silaturahmi dan menyampaikan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah NTB periode 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025 bertempat di Aula melalui Luring dan Daring diikuti oleh anggota MPD Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa dan Kabupaten / Kota di Pulau Lombok, dirangkaikan dengan penguatan Tugas dan wewenang Majelis Pengawas Notaris Tahun 2025 serta berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pelayananan Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Lalu Mulyadi didampingi Notaris Moenindra menyambut baik kedatangan Puri beserta Tim serta mengapresiasi atas kegiatan tersebut serta Pengwil INI akan senantiasa bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB berkaitan dengan kenotariatan.

Berdasarkan hasil diskusi dengan tim AHU berkaitan Layanan Jaminan Fidusia, Moenindra menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi dalam Layanan pendaftaran, perubahan dan penghapusan fidusia antara lain :
a. sistem AHU Online yang mengalami kendala merupakan faktor utama terkait pendaftaran serta perubahan Akta fidusia,
b. seringkali saat pendaftaran sertifikat tidak tertulis nama kepala Kantor yang tercatat akan tetapi nama Kepala Kantor Wilayah lain.
c. Sertifikat Jaminan Fidusia sering kali tidak muncul saat Notaris melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga membuat pekerjaan Notaris menjadi terganggu.
d. Penghapusan jaminan fidusia aturan ada namun sanksi tidak ada sehingga menyarankan agar finance diberikan akses untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada notaris untuk dapat menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *