Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (26/05) untuk membahas sejumlah langkah strategis dalam penguatan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di NTB.

Dalam koordinasi tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan 55 motif Tenun Kre Alang Sumbawa untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya daerah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman, mengapresiasi upaya tersebut. Ia juga mendorong agar potensi kriya dan produk unggulan daerah dapat diperkuat melalui pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk masyarakat.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB bersama DJKI turut membahas kendala pendaftaran merek kolektif KDMP, terutama terkait keterbatasan pembiayaan. Sebagai solusi, DJKI menyarankan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, perbankan, maupun pihak yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR).

Koordinasi juga mencakup fasilitasi penerbitan empat sertifikat merek milik pelaku UMKM yang telah berstatus terdaftar, namun belum diterima oleh pemohon. Kanwil Kemenkum NTB berkoordinasi dengan bagian Sertifikasi Merek DJKI untuk membantu proses penyelesaiannya.

Pembahasan lainnya meliputi penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, rencana Training of Trainers (ToT) pengelola Sentra KI, persiapan kegiatan Campus Calls Out Jilid II, serta dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Sentra KI diharapkan tidak hanya berfokus pada penginputan permohonan, tetapi juga mampu mendampingi inovasi hingga tahap komersialisasi.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di NTB.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga warisan budaya, meningkatkan daya saing produk daerah, serta mendorong nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pendampingan terhadap Sentra KI, berkoordinasi dengan perguruan tinggi dan BRIDA, mendorong pembentukan Perda KI, serta mengusulkan adanya penanda khusus pada aplikasi PDKI untuk permohonan yang diajukan melalui Sentra KI. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *