IST/RADAR MANDALIKA BEKUK: Empat pelaku komplotan pencuri kabel PLN digiring ke sel tahanan Mapolsek Kediri, Rabu (28/9).

LOBAR–Komplotan spesialis pencuri kabel PLN berhasil diringkus jajaran Polsek Kediri. Setelah komplotan berjumlah empat orang itu dipergoki warga saat beraksi di Dusun Karang Midang Desa Jagerage Kecamatan Kediri sekitar pukul 18.00 wita, Rabu (21/9) lalu.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso menerangkan warga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga jajarannya langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian. “Saat tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Tim Dukep Polsek Kediri melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT. PLN. Kemudian tim bersama masyarakat sekitar lokasi dengan sigap menangkap tangan pelaku,” terang Heri saat pers rilis di Markas Polsek Kediri, Rabu (28/9).

Pelaku berjumlah tiga orang warga Desa Kediri Selatan inisial HA (35), AZ (27) dan HE (20). Serta satu warga Desa Babussalam Gerung inisial AN (32) ikut diamankan. Berbeda dengan tiga pemuda Kediri yang diamankan tanpa perlawanan, AN otak komplotan itu justru sempat berusaha kabur. Heri menambahkan, komplotan ini cukup ahli dan sudah sering melakukan aksinya di beberapa lokasi di Lobar.

“Modusnya pelaku memanjat tiang listrik, kemudian membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. Setelah berhasil membuka ikatan isolator kemudian pelaku memotong kabel dan menjatuhkan kabel tersebut,” ungkapnya.

Kabel panjang yang dipotong dari tiang listrik itu tak lantas dibawa langsung. Para pelaku memotong kabel tersebut dengan menggunakan gergaji besi menjadi potongan pendek beberapa bagian untuk diangkat ke pinggir jalan raya.

“Sejauh ini telah diamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil kita amankan,” ujarnya.

Pihaknya sudah menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak PLN terkait adanya pencurian kabel jenis A3C milik PLN. Pihak PLN sudah mengecek dan menemukan kabel milik sepanjang 300 meter telah hilang. Atas kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. “Pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN. Awalnya berhasil kabur atau melarikan diri dari TKP. Kemudian Tim Dukep melakukan penyelidikan terkait keberadaan AN,” ujarnya.

Pelaku AN mengakui telah sering melakukan pencurian kabel milik PT PLN di beberapa wilayah di Kabupaten Lobar dan Lombok Tengah. AN ternyata merupakan mantan teknisi kontrak PLN Tanjung Karang yang khusus memasang kabel. Sehingga ia paham betul soal kabel PLN. 

“AN mengaku berani mengambil dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik,” bebernya.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan jika komplotan itu merencanakan aksi pencurian saat pesta minuman keras (miras) tuak. “Mereka minum-minuman di sebuah gang di Dusun Bangket Dalam. Hasil dari penjualan kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan beli miras,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 meter. Kemudian satu unit sepeda mobil pikap, satu unit sepeda motor, sepasang sepatu warna merah hitam dan sebuah gergaji besi. “Terhadap tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.(win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 431

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *