IST/RADAR MANDALIKA SALAMAN: Gubernur NTB, H. Zulkifliemansyah saat menyalami pejabat teras pemprov pasca libur lebaran, tahun lalu.

MATARAM – Kepala Bappeda NTB, Iswandi akhirnya angkat bicara. Dia berdalih rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp 500 ribu bagi PNS atau ASN NTB, itu semua atas inisiatif dirinya. Ditegaskan bukan instruksi Gubernur Zulkifliemansyah.

 

Dibeberkan Iswandi, dalam rapat koordinasi pembentukan orang tua asuh bagi anak stunting di NTB dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) NTB yang dihadiri seluruh OPD pada Kamis pekan lalu di kantor Bappeda, pihaknya memaparkan adanya rencana partisipasi ASN dalam mempercepat penurunan stunting. Iswandi blak-blakan menyebutkan alasannya tidak lebih hanya niat baik. 

“Itu inisiatif saya sendiri bahwa semua yang berkaitan dengan pembangunan percepatan penurunan stunting ini perlu gerakan masyarakat. Nah kita berharap PNS perlu menjadi teladan,” katanya tegas dalam jumpa pers, Rabu kemarin. 

“Bukan untuk dieksekusi. Makanya kembali kepada masing-masing SKPD. Tidak ada perintah gubernur tidak ada perintah ibu Wagub,” sambungnya.

 

Menurut Iswandi, rencana pelibatan ASN itu mengingat sudah menjadi komitmen pemprov dapat menurunkan angka stunting mencapai 14 persen pada 2024 sesuai target nasional. Jumlah kasus stunting di NTB 84 ribu lebih. Provinsi NTB daerah kedua se-Indonesia diposisi tertinggi. Bahkan tahun ini NTB menjadi 12 provinsi yang harus melakukan proses-proses percepatan. Sementara gerakan orang tua asuh juga dilakukan oleh TNI/Polri. 

” Itu juga jadi contoh. Sehingga wajar ASN ikut. Itu pikiran saya,” dalihnya lagi.

 

Diakui Iswandi anggaran percepatan stunting itu tidak hanya dari pusat melainkan juga dari APBD. Namun demikian kondisi fiskal daerah sedang minim sehingga diperlukan penanganan gerakan masyarakat melalui pola orang tua asuh yang melibatkan banyak pihak. 

 

Berikutnya, Iswandi juga tidak menampik hasil rapat koordinasi tersebut kemudian memunculkan Intruksi Gubernur (Ingub) NTB Nomor 050.13/01/KUM/2022 tentang optimalisasi proses Posyandu Keluarga dalam Upaya penurunan stunting di NTB. Seiring dengan adanya polemik publik dengan munculnya Ingub itu Bappeda kemudian mencabut Ingub tersebut. 

“Pertama saya tegaskan bahwa instruksi gubernur tentang stunting itu dicabut,” tegasnya. 

 

Oleh karena itu mulai hari ini (kemarin), Instruksi gubernur itu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.  Iswandi juga menyamapikan gerakan orang tua asuh itu belum berjalan. Dan tidak pernah ada pemotongan gaji maupaun TPP PNS. Dikatakannya, upaya percepatan penurunan stunting akan terus dilaksanakan dengan inovasi yang tidak menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat manapun. 

“Karena cukup dengan imbauan. Sekarang kita himbauan,” katanya.

Iswandi mengatakan tidak ada di dalam instruksi yang sudah dicabut itu mewajibkan kepada PNS memberikan sumbangan. Katanya yang ada itu setiap anak bayi stunting itu diharapkan mendapatkan bantuan senilai Rp 500 ribu per anak dalam satu bulan. 

 

Sebelumnya, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada pembebanan ke ASN. “Usulan awal dari Bappeda memang ada tapi sudah direvisi sukarela saja,” kata gubernur. 

 

Dengan banyaknya masukan masyarakat akhirnya gubernur meminta Bappeda untuk mencabut instruksi tersebut. 

 

“Terima kasih masukan- masukan dan atensinya tentang persoalan stunting,” pungkas gubernur.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 493

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *