MATARAM– Komitmen untuk mendukung terbentuknya produk hukum yang lebih baik dan berdampak positif dalam pelaksanaanya dimasyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), salah satunya yaitu melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah.

Analisis dan evaluasi hukum adalah kegiatan menilai dan mengamati pelaksanaan undang-undang. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana target yang direncanakan tercapai, dampak yang ditimbulkan, dan manfaatnya bagi negara, Selasa (20/5).

Bertempat di Ruang Kepala Divisi PPPH, Rapat Analisis dan Evaluasi kali ini membahas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Tim Analis menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 dan menemukan 3 Pasal yang perlu direvisi karena disharmoni pengaturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tim Analis Hukum juga melakukan evaluasi terhadap Pasal 71-86 Perda tersebut, salah satu poin penting yang perlu diubah yaitu terkait Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman, Pola Kemitraan, Kearifan Lokak dan Sanksi adminitratif untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, selaku pemimpin rapat, memberikan catatan penting bahwa pola analisis dilakukan pasal per pasal untuk mendapatkan hasil yang lebih detail dan maksimal, dan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun maupun menganalisis Perda.

“Kewenangan, materi muatan harus sesuai dengan kepentingan umum dan merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.” ujar Edward.

“Pastikan kewenangan Perda Kota terkait perumahan dan permukiman sudah sesuai dengan pembagian kewenangan antara Provinsi dan Kota” tambahnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap perda yang dimohonkan oleh pemerintah daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *