JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA DARI KANAN: Anggota DPRD NTB, Moh Akri dan Kepala BRIDA NTB, Wirawan Ahmad.

Kepala BRIDA : Pelaksanaan Beasiswa Sudah Ada Regulasi

MATARAM – Komisi V DPRD NTB akan mengevaluasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB. Semua ini buntut dari pelaksanaan beasiswa oleh OPD yang baru seumur jagung.

Komisi V mengaku belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Lapangan (Juklak) model penerimaan beasiswa itu. Sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi simpang siur. 

“BRIDA harus dievaluasi. Kami melihat pelaksanaan beasiswa yang carut marut. Kita belum tahu Juklak Juknis penerimaanya,” tegas Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Moh Akri. 

 

Dicontohkannya, aspek pemerataan. Akri mempertanyakan tolak pemerataan yang dimaksudkan seperti apa. Ia melihat ada teknis penyaluran yang menjadi masalah. Komisi V kerap kali mendapatkan aduan dari masyarakat dimana penentuan berapa yang akan diterima oleh calon penerima sudah ditetapkan oleh BRIDA sendiri. Padahal kebutuhan calon penerima itu melebihi dari yang diterimanya. 

 

“Standar kebutuhan harus diperhatikan,” katanya.

 

Senin pekan depan, Komisi V akan memanggil BRIDA untuk mengevaluasi kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. “Kalau masih carut marut kayak gini, pindahkan saja anggaran beasiswa itu ke Kesra atau Dikbud,” pintanya. 

 

Dewan mengaku alokasi dana yang disetujuinya untuk beasiswa di BRIDA sebesar Rp 43 miliar. Jika ternyata pengeloaan beasiswa masih saja membuat rasa kecewa masyarakat, pihaknya melihat ada yang keliru dalam pengelolaannya. 

 

Terpisah, Kepala BRIDA NTB, Wirawan Ahmad membantah pengelolaan beasiswa carut marut. Pelaksanaan beasiswa itu telah diatur oleh regulasi yang jelas yang termuat dalam peraturan gubernur tahun 2022. 

“Beasiswa Stimulan Unggulan (BSU) ini sudah ada regulasi yang mengaturnya sejak 2021,” tegas Wirawan. 

 

Dalam ketentuannya, beasiswa diberikan untuk pemenuhan salah satu dari kebutuhan mahasiswa apakah itu untuk SPP, Penelitian atau KKN baik untuk jenjang D1 sampai S3. Jumlah yang akan diterimanya pun  disesuaikan dengan kebutuhan yang dibuktikan dengan pembayaran kwitansi kampus setempat. 

Misalnya, calon penerima memilih usulan beasiswa untuk SPP yang mana jumlah pembayaran satu kali SPP sebesar Rp 5.000.000 maka nilai itu yang akan diterimnya. 

“Ndak boleh ada yang nerima diluar jumlah SPP. SPP nya Rp 2 juta tapi akan menerima Rp 20 juta kan keliru itu,” tegasnya.

Kebutuhan yang diusulkan itu diserahkan saat mereka melakukan pendaftaran. Tidak cukup behenti disitu saja, calon penerima harus mengikuti seleksi administrasi dilanjutkan tes wawancara. 

 

“Bukan ujuk-ujuk mengusulkan lalu cepat diterima,” tegasnya. 

 

Dijelaskannya, beasiswa itu berbeda dengan dana pendidikan. Regulasi beasiswa mengatur pemenuhan dana itu sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh lebih. 

Saat ini tim masih melakukan verifikasi. Peneruma beasiswa itu nanti akan diumunkan secara transparan. Berapa yang didapat, dari intansi mana dan seterusnya. 

 

Disinggung dengan panggilan Komisi V, Wirawan mengaku senang dan menyatakan diri siap hadir. “Kami senang sekaligus menjelaskan pelaksanaannya. Beasiwaa BRIDA betul betul bisa mendapatkan dukungan semua pihak. Selalu berjalan on the trek sesuai dengan ketentuannya,” yakinnya.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 301

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *