FENDI/ RADAR MANDALIKA DATANGI: Rombongan Komisi IV DPRD Lombok Tengah saat pertemuan dengan Kapolsek Praya Tengah, Kamis kemarin.

PRAYA-Rombongan Komisi IV DPRD Lombok Tengah mendatangi Polsek Praya Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis kemarin. Komisi IV turun dalam rangka mencari tahu kasus penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) warga Eyat Nyiur Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang di Polsek Praya Tengah.

Dewan menilai ada yang janggal sehingga langsung turun secara kelembagaan.”Kami sudah turun ke Polsek Praya Tengah dan Kejaksaan,” ungkap anggota Komisi IV, M Nasib.

Politisi Gerindra ini mengatakan, awal ditahan empat IRT ini atas kasus dugaan pelemparan pabrik rokok di desa setempat. Informasinya, IRT melakukan pelemparan karena menduga pebrik rokok tidak mengantongi izin.

“Ada izin cuma di Peseng, sementara operasi di Eyat nyiur,” ceritanya.

Atas kasus ini, pihak perusahaan keberatan dan melaporkan kasus ini ke kepolisian Desember 2020. Informasi yang dewan terima, empat IRT ini berstatus tersangka sekarang. Mereka ditahan di Polsek Prateng dengan dalih hanya Polsek setempat yang memiliki ruang tahanan bagi wanita.

“Kalau Polsek Kopang tidak ada, mereka ini dititip saja di Polsek Praya Tengah,” bebernya.

Setelah dari Polsek Praya Tengah bersama rombongan Komisi IV. Pihaknya pun melanjutkan kunjungan ke Kejaksaan. Di sana disampaikan jika empat IRT ini sudah berstatus tersangka.

“Kami secara kemanusiaan prihatin, ada yang di antara mereka memiliki anak kecil,” katanya.

 
 “Kita datang untuk lebih mengutamakan unsur kemanusiaan,” sambung Ketua Komisi IV H. Ahmad Supli saat dikonfirmasi Radar Mandalika.

 Supli menjelaskan, informasi awal yang pihaknya dapatkan bahwa, empat wanita ini ditahan, dua di antaranya memiliki bayi, sehingga pihaknya merasa prihatin. “Kita akan usulkan penangguhan penahanan bersangkutan,” katanya.

“Masalah ini pernah juga di hearingkan di komisi IV, nanti kita akan lihat dampak pabrik rokok tersebut, seperti dampak lingkungan,  polusi, bau, serapan tenaga kerja lokal, dan dampak kesehatan,” sambungnya lagi.

Terpisah, Kapolsek Praya Tengah, IPDA Geger Panji menerangkan, empat warga ini hanya dititip di polsek, pihaknya membenarkan bahwa di antaranya ada yang memiliki bayi.
 “Sifatnya tidak ditahan, kita tampung di ruang SPKT, kita layani kebutuhannya,” kata kapolsek.

 Geger menambahkan, empat warga ini akan dilimpahkan Selasa sore (16/02), sehingga dia beserta jajaran mengambil tindakan untuk memberikan pelayanan terhadap warga yang dititip tersebut.
 “Karena sifatnya titipan,” tegasnya.(ndi)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *