IST/RADAR MANDALIKA RAPAT: Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi saat memimpin rapat koordinasi bersama mitra, Jumat pekan lalu di Mataram.

MATARAM – Komisi III DPRD NTB yang menaungi salah satunya bidang aset daerah mendorong agar Pemprov memanfaatkan aset daerah yang ada dengan semaksimal mungkin. Terutama aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hal yang ditekankankannya mengenai jumlah pendapatan bagi daerah dalam kontrak yang telah terjalin. Sebab aset menjadi salah satu andalan pendapatan daerah sehingga dalam menerapkan kerjasama dengan pihak ketiga agar dapat menjadi PAD yang besar.

Hal itu ditegaskan ketua komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi dalam rapat bersama mitra eksekutif di Mataram Jumat pekan lalu. Dalam rapat tersebut dihadirkan mitra komisi III diantaranya BPKAD, Bappenda, Bappeda, Biro Ekonomi serta Tim Investasi Daerah Provinsi NTB.

Politisi PKS itu menegaskan peserta rapat waktu itu telah bersepakat mendorong Biro Ekonomi, BPKAD melalui UPTB pemanfaatan aset daerah dan Tim Penasehat Investasi Daerah untuk membuat skema penertiban, penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah demi meningkatkan PAD.

“Terutama terhadap aset-aset yang sudah dipihak ketigakan agar direcovery dan direvaluasi atau ditinjau ulang nilai atau harganya sesuai kondisi terkini baik secara regulatif maupun prospek ekonominya,” ungkap Sambirang dikonfirmasi media di Mataram kemarin.

Komisi III juga menyampaikan mengenai kontrak dengan PT GTI yang mana sampai sekarang Pemrov belum melakukan pemutusan kontrak yang dituangkan dalam bentuk SK. Komisi III meminta agar hal itu segera dilakukan. Rekomendasi itu salah satu yang juga menjadi penekanan Komisi III.

Sambirang mengatakan kebijakan pemutusan kontrak yang dituangkan dalam SK gubernur itu dilihat penting untuk dijadikan perhatian dalam rangka mengantisipasi segala sesuatunya yang berkaitan dengan pemutusan kontrak PT GTI.

“Mendesak Sekda (Pemprov) melalui Biro Hukum untuk segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi dengan PT GTI dalam bentuk SK (gubernur),” katanya menyampaikan isi rapat itu.

Selain itu Komisi III juga meminta Pemprov melalui Biro Hukum untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif tentang kemungkinan-kemungkinan gugatan balik PT GTI terhadap keputusan Gubernur. Sambirang mengatakan tidak ada yang mengetahui langkah apa yang akan dilakukan GTI ketika kebijakan itu telah keluar termasuk adanya gugatan ke meja hijau. Mengingat hubungan kerja sama Pemrov dengan GTI telah lama berlangsung bahkan selama ini menjadi problem bagi daerah terutama dalam menunjang pemasukan (retribusi) bagi daerah.

“Langkah antisipatif perlu disiapkan juga,” pintanya.

Sementara itu Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi tidak menampik sampai sekarang pemutusan kontrak belum juga dilakukan sejak hasil Jaksa Pengacara Negara (JPN) sesuai kajiannya Pemrov harus memutuskan kerjasama tersebut. Sekda tidak menyebutkan alasan lambannya SK tersebut keluar. Namun Pemrov dipastikan akan melakukan apa yang menjadi rekomendasi JPN itu. Saat ini semuanya sedang dalam proses.

“(Soal SK itu) sedang berproses,” katanya singkat. (Adv/jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *