MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistambun) NTB, HF yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2017, diperiksa penyidik Kejati NTB, Senin kemarin.
“HF diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan.
Katanya, pemeriksaan tersebut berlangsung pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah dilakukan penjemputan di Rutan Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dan didampingi oleh tiga orang penasehat hukumnya bertempat di ruangan pemeriksaan pidsus Kejaksaan Tinggi NTB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan berkas perkara kasus ini,” katanya.
Dia menjelaskan dalam minggu ini akan memeriksa tersangka lainnya. Adapun tersangka AP selaku Direktur PT. SAM sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan positif Covid 19 dan Surat Keterangan Positif Covid 19 diserahkan oleh penasehat hukumnya.
Untuk itu, jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada surat keterangan positif Covid 19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan rapid antigen atau swab oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh penyidik.
Sebagaimana disampaikan Kejati NTB sebelumnya, para tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sekitar Rp.15 miliar dari ketiga tersangka diduga melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 16 jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1). KUHP. (jho)