PEMILU Tahun 2024 Berdasarkan Aturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan menolak Enam gugatan terkait batas usia Capres/Cawapres, Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Banyak asumsi muncul akibat dari putusan tersebut. tapi penulis tidak akan membahas soal beragam asumi melainkan mengenai penyelenggara terutama KPU-BAWASLU perlu kerja ektra dan kehati hatian.
Bagaimana tidak, potensi publik berasumsi bahwa semua di “atur” mulai dari Putusan MK hingga hasil PEMILU Tahun 2024 pun berpotensi bermunculan akibat dari putusan tersebut.
Asumi-asumi liar seperti itu oleh penyelenggara Baik KPU-BAWASLU harus ditangkal dengan kerja-kerja nyata sehingga integritas penyelenggata Terjaga.
Publik Tak Perlu Ragu dengan Kinerja KPU-BAWASLU
KPU Sebagai penyelengara teknis tentu bekerja berdasarkan regulasi yang ada, mulai dari UU 7 tahun 2017 tentang PEMILU Hingga PKPU sebagai pedoman teknis. Selain itu juga KPU memilik sturukur dari pusat yakni KPU RI, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Lembaga Adhock seperti PPK, PPS hingga KPPS.
Begitu juga Badan Pengawas Pemilu, yakni BAWASLU RI, BAWASLU Propinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, PANWASLU Kecamatan, PKD hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). selain itu juga ada yang disebut Pengawas partisipatif yang dijaring melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) maupun di jarring melalui kerja sama antara elemen maupaun komnitas.
Pengawas Partisipatif ini tentu diharapakan menjadi bagian dari kedaulatan masyaratak dalam pengutan partisipasi publik dalam mengawal demokrasi disetiap tahapan. Artinya ada ruang public yang menilai maupaun mengajak sama-sama berperan melahirkan pemimpinan melalui PEMILU yang Jujur dan adil.
Lahirnya gagasan Pengawas Partisipatif, Kampung Pengawas Partisipatif, merupakan bahagian upaya dalam meningkatkan PEMILU 2024 yang berintegritas dengan melibatkan banyak pihak.
Dalam setiap tahapan terutama di Hari pencoblosan ada saksi-saksi Peserta PEMILU yang melototi proses sehingga segala potensi “permainan” bila dilakukan penyelenggara tidak mungkin dilakukan, apa lagi keberadaan teknologi dengan berbagai ptalfom digitalnya yang mudah untuk diviralkan. Artinya segala potensi “Pengaturan Hasil Akhir sebelum Pemilu” tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atas keberadaan maupun kinerja KPU-BAWASLU, namun yakinlah bahwa kedua lembaga tersebut mampu mengawal Pemilihan Umum yang demokratis dengan kerja kerja yang ekstra meski ada putusan MK ditahapan PEMILU yang sedang berlangsung.(*)
Penulis: Samsul Hadi (Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat)