Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di kawasan Pasar Dasan Agung, Senin (23/02). Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini menyasar masyarakat umum yang beraktivitas di lingkungan pasar, dengan menghadirkan layanan informasi dan konsultasi hukum secara langsung. Penyuluhan dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan difasilitasi langsung oleh Kepala Pasar Dasan Agung, A. Amin.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur memperoleh perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai layanan yang tersedia di Kanwil Kemenkum NTB. Penyuluhan hukum keliling tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menjadi ruang dialog interaktif, di mana warga dapat berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Berbagai informasi layanan disosialisasikan, mulai dari layanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Masyarakat juga dibagikan leaflet layanan sebagai panduan praktis untuk mengakses layanan hukum. Khusus di wilayah Kota Mataram, saat ini telah tersedia 50 Posbankum yang dapat diakses masyarakat melalui kantor desa maupun kelurahan terdekat.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah potensi pelanggaran hukum, serta membangun budaya hukum yang tertib dan taat aturan.
Dengan hadir langsung di ruang publik seperti pasar, Kanwil Kemenkum NTB memastikan bahwa layanan hukum tidak lagi terasa jauh dan eksklusif, melainkan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)