Mataram — Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum terus didorong melalui evaluasi kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut menjadi fokus Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Senin (14/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut membahas hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Forum ini menjadi ruang untuk memaparkan temuan dan rekomendasi hasil analisis sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum, akademisi, dan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari fungsi Kementerian Hukum untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Di tingkat daerah, fungsi tersebut dijalankan Kanwil melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
“Diskusi Strategi Kebijakan ini diselenggarakan untuk mendiseminasikan hasil analisis sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut penting untuk menyempurnakan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum,” ujar Milawati.
Menurutnya, evaluasi terhadap standar layanan bantuan hukum tidak sekadar melihat sejauh mana kebijakan telah dilaksanakan, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan yang muncul dalam praktik sebagai dasar perbaikan kebijakan. Karena itu, keterlibatan Organisasi Bantuan Hukum, pelaksana bantuan hukum, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
Diskusi menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah pusat, lembaga pengawas pelayanan publik, dan akademisi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memaparkan hasil analisis. Pembahasan kemudian diperkaya oleh Analis Hukum Ahli Muda BPHN, Hermansyah; Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar; serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Lahmuddin Zuhri.
Peserta hadir secara langsung dan daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkum NTB, perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, analis kebijakan, pemerintah daerah se-NTB, Organisasi Bantuan Hukum, pelaksana bantuan hukum, akademisi, perguruan tinggi, serta masyarakat umum.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menyampaikan dukungan terhadap pemilihan tema standar layanan bantuan hukum.
”Isu tersebut merupakan salah satu perhatian pemerintah dan Menteri Hukum karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta upaya menghadirkan akses layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya.(red)
