TURUN LANGSUNG: Kepala Disnakertrans Lotim langsung turun melihat eks TKW, kemarin.

LOTIM- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, H Supardi  dan bawahannya, melihat langsung surat perjanjian perdamaian Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jerowaru, Selasa (08/09).

Supardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang permasalah TKW yang bekerja di Abudabi. “Memang pihak kami sudah mendapatkan informasi dengan kasus ini, terkait dengan kejadian di Abudabi,” bebernya kepada media, kemarin.

Dia menambahkan, dari pihak keluarga dan korban juga sudah ada etika baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak PT. Hasindo Karya Niaga, perusahaan ini yang memberangkatkan ke luar negeri.

“Kami sudah cek surat perjanjian tersebut,” ceritanya.

Pihak korban juga sudah diberikan ganti rugi uang Rp 10 juta yang diterima secara langsung, sedangkan sisanya Rp 75 juta akan diberikan secara bertahap kepada keluarga korban.

Sementara, adik ipar korban, Lalu Sukiman mewakili keluarga menjelaskan, tidak akan menuntut permasalahan ini karena pihak perusahaan penyalur TKW tersebut mau bertanggung jawab.

”Mewakili keluarga tidak pernah mau menuntut, karena PT mau bertanggung jawab biaya pengobatan dan gaji 1 tahun Rp 48 juta,” terang dia.

Sukiman mengucapkan terimakasih kepada pihak pemerintah dalam hal ini, Disnakertrans Lombok Timur yang telah memonitor keluarga dan melihat kondisi keluarganya. “Sangat berterimakasih kami kepada pihak Disnakertrans,” ucapnya.

Sementara, pihak PT. Hasindo Karya Niaga, Arman menjelaskan pihaknya berterimakasih korban dan keluarganya bisa diajak berkomunikasi dengan baik- baik tanpa paksaan. Ia menjelaskan juga, pihak keluarga meminta biaya pengobatan ditanggung PT dan tuntutan gaji korban juga akan diselesaikan.

 “Biaya pengobatan kita tanggung,” tegas dia.(cr-ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *