LOTIM – Proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim), telah melalui proses penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan Kejari Lotim ke penyidikan.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto dalam rilis-nya kemarin mengatakan, kasus yang sedang didalami seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini merupakan proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji. Dengan anggaran sebesar Rp 3,099 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, yang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim.
“Kasus ini naik ke sidik, setelah melakukan rapat ekspose kasus rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji,” jelasnya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan, sebagaimana surat perintah penyidikan nomor PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Peningkatan ke penyidikan, didapat dari fakta hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) nomor PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April lalu.
Selama dilakukan penyelidikan, sebanyak 14 orang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa 45 dokumen yang diketahui terdapat peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara.
“Proyek rehabilitasi ini, berdasarkan kontrak atas pekerjaan yang dilaksanakan olen CV. AF,” pungkasnya.(fa’i/r3)