LOTENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017, kemarin.
Adapun ketiga tersangka itu diantaranya inisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, FS selaku Direktur PT Indomine Utama yang merupakan rekanan pelaksana dan MNR selaku Konsultan Teknik. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2023,” Kasi Intel Kejari Loteng, Agung Kusuma Putra dalam keterangan resminya, kemarin.
Adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim teknis, terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta,” terangnya.
Adapun pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(red)