PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Dia adalah BMA selaku penyedia makanan basah/kering pada RSUD Praya tahun 2017-2020.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka inisial BMA selaku penyedia makanan basah dan makanan kering pada RSUD Praya tahun 2017-2020.
Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana.
“Yakni Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra dalam keterangannya, di Praya, Senin (3/6).
Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Adi Sasmita.
“Berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka BMA,” katanya.
Tersangka BMA ini sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan basah/kering pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tahun anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 528.949.392.
Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
BMA ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.(red)