LOBAR—Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat (Lobar) terus dipertanyakan. Menyusul belum adanya lagi pembahasan yang dilakukan Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Lobar.
Terkait itu Ketua Pansus RTRW DPRD Lobar Fauzi angkat bicara. Menurutnya munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang integrasi tata ruang nasional mengubah peta jalan penyusunan aturan tata ruang di daerah. Lantaran menuntut sinkronisasi total demi kepastian hukum pembangunan wilayah. Hirarki perundang-undangan menempatkan Perpres sebagai landasan hukum yang lebih tinggi, sehingga daerah wajib melakukan penyesuaian substansi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di masa depan.
“Karena Perpres itu diatas Perda,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Ia menerangkan pada Perpres terbaru ini diamanatkan pengamanan ketahanan pangan nasional melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Perpres 4/2026 memberikan mandat tegas kepada Pemda mempertahankan kuota minimal 87 persen LSD dari total Luas Baku Sawah (LBS) yang tersedia di wilayah masing-masing. Ketentuan ini menjadi parameter utama yang harus dipenuhi oleh Pemkab Lobar dalam draf tata ruangnya.
Fauzi menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini sebenarnya memberikan dampak positif terhadap efisiensi birokrasi. Jika sebelumnya proses penetapan tata ruang harus melalui rantai birokrasi yang panjang dari Perda hingga Peraturan Bupati, kini mekanisme tersebut menjadi lebih ringkas dan terukur.
“Pemda bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai LBS begitu kewajiban 87 persen itu terpenuhi,” ujar Fauzi.
Dampak efisiensi prosedur penetapan luas lahan, membuat pembahasan di tingkat legislatif diprediksi akan berjalan lebih cepat. Sebab Perda RTRW Lobar hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap poin-poin yang telah ditetapkan dalam SK yang sudah selaras dengan instruksi pusat. Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor pembangunan dan investasi tanpa harus mengulang pembahasan dari titik nol. Namun, perubahan peta jalan regulasi ini juga membawa konsekuensi terhadap struktur kerja di DPRD. Mengingat sebagian besar materi krusial telah diatur secara eksplisit oleh pemerintah pusat, eksistensi Pansus RTRW kini berada pada tahap evaluasi. Beban kerja tim pansus dinilai berkurang signifikan karena pedoman teknis sudah tersedia secara gamblang dalam aturan nasional.
Mengenai keberlanjutan tim kerja tersebut, politisi PKB ini menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme pimpinan dewan. Ia mengakui bahwa secara substansi, peran pansus telah banyak terakomodasi oleh regulasi yang lebih tinggi.
“Pansus RTRW yang ada saat ini bisa saja dinonaktifkan karena tugasnya secara substansi telah diambil alih atau diselesaikan oleh aturan dalam Perpres 4/2026. Namun, untuk keputusan resmi mengenai pencabutan SK Pansus, itu sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan pimpinan,” tegasnya.
Fauzi mengklaim kesiapan administratif untuk menindaklanjuti Perpres itu sudah dipenuhui Lobar. Sebab daerah sudah berkomitmen untuk memenuhi ambang batas 87 persen LSD jauh sebelum regulasi pusat ini diterbitkan. Sehingga memberikan optimisme bahwa transisi regulasi akan berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi yang berarti.
Meski demikian Fauzi menjamin sektor strategis lainnya tidak akan dikesampingkan. Penyusunan draf final RTRW akan tetap proporsional dalam mengakomodasi kebutuhan ruang untuk sektor pendidikan, pemukiman, pariwisata, hingga kawasan industri.
“Pembahasan mengenai sektor-sektor lain seperti pendidikan dan pariwisata akan tetap kita muat dalam Perda RTRW mendatang. Tujuannya jelas, agar seluruh perencanaan wilayah kita tetap sinkron dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.(win)