BUYUNG/RADAR MANDALIKA AKSI DAMAI: Para wartawan saat aksi demo di depan kantor KPU Lombok Tengah, Kamis kemarin.

PRAYA – Sejumlah wartawan melakukan aksi ke kantor KPU Lombok Tengah, Kamis kemarin. Aksi demo ini dilakukan buntut dari tidak diberikan meliput kegiatan debat public perdana calon Bupati/Wakil Bupati di D’max Hotel, Sabtu pekan lalu.

Aksi demo yang dilakukan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) dan KJLT menyampaikan protes di hadapan sejumlah komisioner KPU. Bahkan di hadapan Ketua KPU, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum atas larangan peliputan debat public.

“Jadi tidak cukup sampai di sini, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Dewan Pembina FWLT, Ahmad Said.

Said mengatkan, pascadebat perdana seluruh media yang tugas di Loteng tidak mempublikasi poin penting saat debat disampaikan masing paslon. Sebab sulit mengakses informasi.

Menurut dia, kegiatan debat diakui ada aturan protocol kesehatan (prokes), namun sayang akses wartawan untuk meliput justru tidak diberikan. “Jadi kenapa teman wartawan tidak diberikan meliput. Ini jelas melanggar kebebasan pers dan menghalangi tugas seorang wartawan,” katanya tegas.

Dia menyebutkan, masyarakat perlu tahu apa jadi visi-misi paslon. Termasuk debat kemarin sangat menentukan sudut pandang masyarakat soal calon pemimin mereka nantinya yang tepat. Untuk itu, FWLT sangat kecewa atas kebijakan dari KPUD Loteng.

 “Harus ada alternatif lain untuk pers, KPU jangan terlalu kaku dalam melaksanakan aturan yang ada,” sentilnya.

Sementara, korlap aksi, Buyung mengatakan, informasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya Lombok Tengah tidak menyeluruh. Pasalnya, media TV yang digunakan dinilai tak dapat menyeluruh dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

 “Kita tidak tahu apakah KPU Loteng ini paham peran media cetak, online dan media lainnya. Karena saya sering mendengar masyarakat masih kesulitan dalam mendapat hasil informasi tahapan pilkada,” katanya.

Sementara, larangan wartawan masuk karena aturan covid-19, menurut dia pihak KPU tak mampu mengkonsep acara tersebut dengan menyesuaikan terhadap aturan kebebasan pers. “Rekan wartawan semua paham prokes covid, tetapi tinggal KPU saja yang harus mengonsep pelaksanaan itu dengan maksimal,” tegas dia.

Buyung juga menanyakan kenapa kegiatan debat KPU lain dapat memperbolehkan wartawan masuk. Sementara di KPUD Loteng tidak bisa. “Kalau cuma satu media yang digunakan apakah bisa infomasi debat kemarin disebarkan secara menyeluruh,” tanya dia.

Oleh karena itu, wartawan meminta agar Ketua KPU meminta maaf secara terbuka melalui seluruh media yang ada, baik itu media cetak, online, televisi dan media lainnya.

Saat menerima aksi protes wartawan, Ketua KPU Loteng, L Darmawan memberikan penjelasan kenapa pihaknya tidak memberikan wartawan masuk di arena debat. Gara-gara ada aturan protokol  yang harus dipatuhi. Dalam PKPU 6 2020 Pasal 59 dijelaskan, debat publik ini dilakukan dengan tetap mematuhi aturan prokes dan diakuinya hal tersebut bukan pertama kali pihaknya jelaskan.

Terkait tak diberikannya akses wartawan masuk, buktinya KPU Loteng memberikan perwakilan media televisi untuk meliput kegiatan debat kemarin. Unsur undangan dalam pasal 59 PKPU 6 Tahun 2020 juga diatur, yakni tamu undangan yang dapat masuk hanya diperbolehkan kepada para paslon, tim kampanye paslon, tim kampanye KPU dan Bawaslu. Menurutnya, dalam kegiatan debat kemarin begitu rijid diatur dalam PKPU dan KPT tentang pedoman teknis pelaksanaan debat.

Terkait respons yang dinilai lambat, dirinya meminta maaf. Kedepan pihaknya KPUD Loteng berjanji akan mengevaluasi dan membenahi apa yang menjadi kekurangannya.

“Kami sekali lagi minta maaf,” kata Darmawan.(buy/tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *