IST / RADAR MANDALIKA PERIKSA : Tersangka N selaku PPK Dinas PU Lotim (kiri), didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, datang ke ruangan penyidik Kejari Lotim setelah dijemput menggunakan mobil tahanan dari Lapas Kelas IIB Selong Lotim, kemarin.

LOTIM – Kasus dugaan korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2016, terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Pendalaman materi penyidikan itu, tidak saja dari saksi yang mengetahui perbuatan merugikan negara tersebut. Tetapi juga pendalaman dari kedua tersangka, yakni N sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara.
Kemarin, giliran tersangka inisial N selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kala itu, yang diperiksa penyidik Kejari Lotim. Sementara tersangka TR selaku rekanan dalam mega proyek Rp 38,9 miliar lebih tersebut, mangkir dari panggilan penyidik. Padahal, sudah dua kali TR dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Kejari Lotim.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rosyidi, melalui rilisnya, menyebutkan, penyidik selama tujuh jam melakukan pemeriksaan. Tersangka N dicecar sekitar 40 pertanyaan. Materi pertanyaan penyidik, seputar tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen. “Usai pemeriksaan, tersangka dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 Februari sampai 21 Februari mendatang. Penahanan selama 20 hari ini, sesuai peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Saat ditanya alasan mangkirnya tersangka TR dari panggilan penyidik, Rosyidi mengaku tidak ada. Kendati surat panggilan yang dilayangkan itu merupakan surat kedua. Sesuai aturan, penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan ketiga pada TR. Rencananya, panggilan ketiga Senin (7/2) mendatang.
Masih kata Rosyidi, tersangka TR sejak dijadikan tersangka dalam mega proyek menelan kerugian negara sebesar Rp 6,361 miliar lebih itu, diakui tidak dalam penahanan Kejari Lotim seperti dilakukan terhadap tersangka N yakni PPK. “Keberadaan tersangka TR memang belum ditahan di lembaga pemasyarakatan. Tapi sesuai mekanisme secara patut, pemanggilan dilakukan tiga kali berturut-turut. Kalau panggilan ketiga tetap saja mangkir, kita akan upaya paksa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus mega proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 masa pemerintahan H Moch Ali Bin Dachlan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim mengucurkan dana sebesar Rp 8,9 miliar lebih. Anggaran itu tidak sekadar pengerukan semata, tapi juga penataan di bagian darat seperti pembangunan gedung.
Kasus tersebut setelah melalui proses panjang dilakukan Pemda Lotim untuk menagih kembali uang muka Rp 6,361 miliar lebih dari pihak rekanan, namun uang muka tersebut tak kunjung kembali ke kas negara. Kasus ini pun membuat Kejari Lotim masuk melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu sebulan, kasus ini naik ke penyidikan. Hasil kerugian negara hasil perhitungan dan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, sebesar Rp 6,361 miliar lebih. Dasar itu, penyidik menetapkan tersangka terhadap inisial N selaku PPK, dan TR selaku komisaris PT Guna Karya Nusantara. (fa’i/r3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *