IST/RADARMANDALIKA.ID PERIKSA: Mia Earlina dan kuasa hukum saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat kemarin.

MATARAM – Tiktokers Mia Earliana yang dilaporkan atas kasus dugaan pidana Undang-Undang informasi transaksi elektronik akibat unggahan vidionya yang mendapatkan “Catcalling” saat berwisata di Gili Trawangan diklaim sudah damai.

 

Perdamaian itu terjadi setelah ME menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh Subdit 7 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Tim Kuasa Hukum Mia Earlina dari AR Sambo Law Office  Adhar, SH. MH, mengatakan perdamaian tersebut disepakati, setelah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak pelapor, serta dihadiri tokoh pemuda Lombok Utara, dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata KLU, sebagai perwakilan dari pihak Pemda.

 

“Tadi klien kami untuk dimintai diklarifikasi saja oleh Subdit IV Cyber Crime, karena statusnya sebagai terlapor. Setelah itu kami upayakan untuk mediasi, difasilitasi oleh penyidik dan bersepakati berdamai, pelapor akan mencabut pelaporannya,” kata Koordinator kuasa hukum ME, Adhar, Jumat kemarin.

 

Dikatakan Adhar, prosesnya perdamaian yang didapatkan oleh kliennya bukanlah Restorative Justivce (RJ). Namun mediasi yang di fasilitasi oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus sehingga kliennya sudah secara langsung meminta maaf melalui sebuah Vidio.

 

“Klien kami sudah maaf secara langsung dan terbuka di depan beberapa pihak terkait. Permintaan maaf sudah diterima dan disepakati untuk berdamai,” sebutnya.

 

Untuk diketahui tiktokers Mia Earlina mendatangi panggilan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda NTB pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 wita, didampingi beberapa kuasa hukumnya. Kedatangan mantan pramugari itu, untuk mengklarifikasi atas pengakuannya yang mendapat “Catcalling” ketika berwisata di Gili Trawangan.

 

Pada pukul 15:35 kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, dan dari keterangan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya Adhar SH bahwa Pelapor akan segera mencabut laporannya secara resmi.

 

Namum sejauh ini belum ada keterangan resmi yang di keluarkan oleh Polda NTB terkait  perdamaian tersebut.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 746

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *