PRAYA – Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Brata Hari Putra angkat bicara atas statement kuasa hukum Dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, Lalu Anton Setiawan di Radar Mandalika. Apalagi menyampaikan kuasa hukum tidak diberikan izin besuk kliennya di dalam Rutan Praya.
“Surat permohonan besuk sebelumnya kami pernah berikan, kenapa kita berikan karena surat sebelumnya sesuai SOP persuratan. Surat ditujukan ke Kajari, tapi yang kemarin surat ditujukan ke Kasi Pidsus makanya saya bingung. SOP persuratan kita surat masuk wajib diketahui pimpinan, wajib berjenjang,” tegasnya dalam klarifikasi ke Radar Mandalika, kemarin.
Kasi Pidsus menegaskan, atas surat yang masuk kedua itu pihaknya pun sudah menyampaikan kepada penasehat hukum (PH) soal surat dimasukan. Dirinya menyampaikan surat harus ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah meskipun yang mengeluarkan Pidsus nantinya.
“Ini kan langsung potong jalur ke Kasi Pidsus, kita semua punya system CMS tercatat. Ini PH ngak ngerti apa opo, dan sampai saat ini surat belum ada masuk,” ungkapnya.
Disampaikan Kasi Pidsus, istri Dokter Langkir hampir setiap minggu diberikan izin besuk suaminya.
“Anton kalau mau lapor jangan barang receh lah, bukan tidak ada bobot tapi tidak ada materi yang dibahas. Ecek-ecek lucu juga dia,” sentilnya.
Khusus dalam hal semacam ini, harusnya mengikuti prosedur yang ada. Karena pihaknya memiliki pimpinan juga. Untuk itu, kalaupun mau membuat surat harus ditujukan ke Kajari.
“Intinya sesuai aturan main saja lah,” katanya.
Sebelumnya, Lalu Anton Setiawan mengaku tidak diberikan izin membesuk kliennya di dalam Rutan Praya.
“Kalau pak dokter sekali kami diberikan izin, tapi khusus pak Adi Sasmita (PPK) tidak pernah diberikan izin sama sekali. Saya juga heran,” ungkapnya.
Anton mengaku, dirinya tidak mengetahui apa alasan pihak kejaksaan tidak memberikan izin. Tapi anehnya, menurut informasi yang dia terima. Keluarga bahkan kerabat sang dokter justru diberikan izin besuk pihak kejaksaan.
“Saya tau ini hak pihak kejaksaan, cuma kami banyak kepentingan jelang sidang dan kebutuhan lain untuk kami bicarakan dengan mereka di dalam,” kata Anton.
Khusus untuk Adi Sasmita, Anton mengatakan jika pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan izin besuk ke kejaksaan.
“Tadi siang kami masukan surat kedua, isi surat itu izin untuk bertemu dengan pak Dokter Langkir dan pak Adi Sasmita. Kalau sampai tidak diberikan lagi kami wajar curiga ada sesuatu ya,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah telah ditetapkan Kejari Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Muzakir Langkir bertindak sebagai pimpinan BLUD, Adi Sasmita PPK, dan Baiq Prapningdiah selaku bendahara.(red/tim)