Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), terdiri atas satu Raperbup mengenai tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan 12 Raperbup mengenai peta batas desa, Rabu (12/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Lombok Tengah, Pahittiartik, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam pembahasan Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahmad Muzayyin menyampaikan sejumlah catatan. Penyempurnaan diperlukan pada konsiderans, dasar hukum, mekanisme pengurangan TPP, pengaturan kinerja pelaksana tugas dan pelaksana harian, keadaan kahar, kendala aplikasi, serta pembayaran TPP bulan Desember, THR, dan gaji ketiga belas.

Pemrakarsa menerima catatan mengenai teknik penyusunan Raperbup tersebut. Namun, persentase pengurangan TPP sebesar 30 persen tetap dipertahankan karena telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya. Pemrakarsa juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pegawai yang melaksanakan tugas belajar ditujukan bagi ASN yang tugas belajarnya dibiayai oleh negara.

Pembahasan kemudian dilanjutkan terhadap 12 Raperbup mengenai peta batas Desa Mertak, Semoyang, Mujur, Sengkerang, Kidang, Monggas, Wajageseng, Penujak, Batujai, Bonder, Mangkung, dan Selebung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut menindaklanjuti surat Badan Informasi Geospasial mengenai pembaruan titik kartometrik wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Tim Perancang menyatakan substansi pengaturan batas desa telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan terhadap konsiderans, dasar hukum, perumusan koordinat batas desa, ketentuan lampiran dan penutup, perintah pengundangan, serta kualitas peta agar lebih jelas dan mudah dibaca.

Rapat harmonisasi menghasilkan kesepakatan terhadap seluruh materi yang dibahas. Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Setiap peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Karena itu, harmonisasi tidak hanya menyempurnakan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan substansinya jelas, objektif, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *