MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu pada Senin (10/03) melalui zoom meeting.
7 (tujuh) Raperbup Dompu yang dibahas hari ini yaitu tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2025, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2025, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati yang hadir dalam rapat harmonisasi ini menegaskan produk hukum yang dibuat agar diperhatikan dengan baik materi substansinya agar dapat dimengerti dan bermanfaat bagi masyarakat
“Pengharmonisasian ini selain harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” tegas Mila.
Adapun catatan yang disampaikan tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB terhadap Raperbup ini antara lain terkait tata naskah dinas, perumusan judul Raperbup yang perlu disesuaikan dengan lampiran II Undang-undang No.13 Tahun 2022, dalam dasar hukum harus mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan konstitusional pembentukan produk hukum daerah.
Kemudian dalam ketentuan umum kata atau istilah yang dimuat hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang didalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya. Selanjutnya, memperhatikan kaidah penyusunan norma secara baik dan benar yakni meliputi konsistensi yang menyeluruh dalam penyusunan kalimat, peristilahan, ungkapan, dan penataan. Terakhir dengan subtansi rancangan peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan norma yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemda Dompu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Dompu dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Dompu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. (*)