ilustrasi

MATARAM – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani menegaskan tanggal 17 Februari 2022, pemprov sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Banding dilakukan pemprov setelah PTUN Mataram mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan peserta seleksi anggota KPID NTB, Fathurrijal, belum lama ini. Dalam gugatan itu, Rijal mempersoalkan tahapan seleksi dilakukan. Pasalnya, dalam seleksi itu diduga tidak menjalankan perintah UU pengumuman pelaksanaan uji public calon anggota KPID NTB.

 

“Kami sudah ajukan banding. Dan ingat juga, semua orang bisa melakukan gugatan ketika mereka merasa dirugikan. Keputusan hakim juga hal biasa,” ungkapnya dalam program wawancara eksklusif secara live chenel youtube Radar Mandalika Official, pecan kemarin.

Dari putusan PTUN Mataram itu tegas Gani, pemerintah NTB sangat menghormati keputusan hakim. Pasalnya, untuk diketahui masih panjang proses yang harus dilalui dari gugatan ini. Sebab, masih ada lembaga peradilan lebih tinggi lagi. “Kami kebiasaan kalah dalam gugatan pertama, biasa di akhir kami selalu menang. Sama halnya gugatan lahan Poltekpar, IPDN dan lahan milik kelautan di Bima, bisa dicek kami itu menang,” tegasnya.

 

Dari keputusan hakim PTUN Mataram, Gani melihat keputusan itu kurang tepat. Pasalnya, dalam UU tidak ada yang mengharuskan pengumuman public dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat sama halnya debat kandidat pilpres dan pilkada.

“Kami pastikan dewan sudah melakukan sehingga tidak ada tanggapan masyarakat,” klaimnya.

 

Dijelaskan Karo Hukum juga, yang melakukan seleksi anggota KPID NTB ini bukan sembarang orang. Ada dari unsur professor guru besar, doctor termasuk tokoh organisasi. Bahkan dalam hal penetapan anggota KPID, gubernur hanya bertindak menjalankan tugas administrasi saja.

“Kewenangan itu ada di dewan dan gubernur sesuai hukum administrasi harus menetapkan. Kalau soal lobi-lobian dan titipan anggota kan ada seleksi, dan kami tidak akan tanggapi,” tegasnya lagi.

“Kita tunggu saja hasilnya keputusan nanti, dan ini masih lama,” sambung Gani.(red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 325

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *