EKSEKUSI : Terdakwa Nugroho, saat dieksekusi Kejari Lotim untuk dijebloskan ke penjara, setelah kalah kasasi di tingkat MA. (IST / RADAR MANDALIKA )

LOTIM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2016, Nugroho, kalah dalam kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Kemarin, Nugroho dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.

Kepala Kejari Lotim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi, dalam rilisnya mengatakan, terpidana Nugroho kalah dalam kasasi di MA, sesuai dengan nomor putusan 1244 K/Pid.Sus/2023. Terdakwa Nugroho dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Nugroho ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim. Dengan dieksekusinya ini, maka status Nugroho menjadi terpidana.

Masih kata Rasyidi, dalam amar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejari Lotim, membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mataram, tertanggal (21/9/22) tersebut. Terdakwa Nugroho, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terpidana dihukum penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Selain MA dalam putusannya memerintahkan eksekusi terpidana Nugroho, MA juga memerintahkan kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung, mencairkan uang muka pekerjaan sebesar Rp 6,721 miliar lebih. Bank BNI Cabang Utama Bandung harus mencairkannya, sebagaimana garansi bank jaminan uang muka nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode A 696718 tanggal 5 September 2016, junto Garansi Bank Perubahan (1) Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017.

“Uang muka itu, harus diserahkan kepada kas daerah Lombok Timur, sebagai uang pengganti,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh ini, mulai diproses sejak 2021 lalu. Dalam kasus ini, pihak rekanan mega proyek itu telah lebih dahulu dieksekusi. Kaitan dengan uang muka tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim, untuk menarik kembali uang muka tersebut.

Namun demikian, beragam langkah yang ditempuh itu gagal. Akan tetapi, dengan adanya putusan MA tersebut, Pemda Lotim akan mendapatkan kembali uang muka yang telah menjadi jaminan di Bank BNI Cabang Utama Bandung. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 512

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *