MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin akhirnya buka suara. Dia membenarkan jika ‘nyanyian’ tersangka Dokter Muzakir Langkir sedang ditindaklanjuti. Kajati juga telah memerintahkan Tim Pengawasan (Tim Was) di bawah kendali Asisten Pengawasan Kejati NTB turun mendalami.
“Statement Direktur RSUD Praya dr. Muzaki Langkir ada aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke oknum kejaksaan untuk membiayai kegiakan sedang kita dalami,” tegasnya kepada media, Rabu kemarin.
Kajati menjelaskan adanya pengakuan tersangka itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dia tidak ingin menjadi konsumi publik apalagi sampai ada anggapan yang tidak-tidak kepada instansi yang dipimpinnya. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah.
“Ini penting. Dia nyebut ada oknum kejaksaan menerima, sumbangan dan lain-lain. Sebagai pimpinan sangat atensi terkait dengan apa yang disampaikan (tersangka). Maka kita klarifikasi benar tidaknya,” ungkapnya.
Dikatakan Kajati, Tim Was memeriksa baik unsur internal kejaksaan maupun pihak eksternal yaitu pihak yang menyebutkan dugaan adanya aliran dana itu. Termasuk sejumlah nama – nama yang disebutkan menerima aliran dana.
“Pihak Internal (yang diperiksa) itu sudah 80 persen,” katanya.
Sementara itu untuk pihak eksternal sendiri Sungaprin belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Untuk lebih jelasnya minggu depan. Sekarang belum selesai,” dalihnya.
Sejuah ini pihaknya belum menerima secara resmi laporan dari Tim Was. Diyakininya minggu depan sudah ada kejelasan.
Oleh karenanya, Sungarpin tidak ingin menjelaskan lebih jauh sebelum adanya laporan resmi. Ia tidak ingin memberikan klarifikasi dari masalah yang belum ada keterangan lengkapnya.
“Mungkin minggu depan kalau Aswas lapor ke saya mungkin ada perkembangan,” katanya.
Ditegaskannya, jika ternyata hasil pemeriksaan benar, pihaknya tidak akan tinggal diam termasuk memproses secara hukum.
“Kalau ada pihak internal benar berbuat, kita tindaklanjuti. Atau mungkin dari yang disebut aliran ke A B C. Kalau ada bukti kita tindaklanjuti,” janjinya.(jho)