MAHNAN. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 77 desa. Tahapan ini dijadwalkan dimulai pada 5 Agustus 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena masa jabatan 77 kepala desa akan berakhir pada 6 Februari 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Mahnan, menerangkan pembiayaan pelaksanaan Pilkades itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi. Ia menegaskan Pemkab Lobar telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua pembiayaan sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Pemerintah daerah menjalankan kewajibannya melalui APBD, sedangkan pemerintah desa membiayai komponen yang menjadi kewenangannya melalui APBDes,” tegasnya akhir pekan kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026, pembiayaan melalui APBD meliputi pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan pemungutan suara, honorarium panitia penyelenggara, hingga honor petugas pengamanan. Sementara itu, pemerintah desa mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk komponen pembiayaan yang menjadi tanggung jawab desa.

Menurut Mahnan, hanya sekitar dua desa dari total 77 desa yang sempat menyampaikan keterbatasan kemampuan APBDes untuk mendukung pembiayaan Pilkades. Pihaknya sudah memberikan pemahaman mekanisme pendanaan sesuai regulasi.

“Pemerintah desa dapat memahami pembagian tanggung jawab tersebut. Bahkan, sebagian besar desa telah mengalokasikan anggaran Pilkades dalam APBDes masing-masing,” bebernya.

Ia menambahkan, perbedaan kemampuan anggaran antardesa merupakan hal yang wajar karena besaran APBDes setiap desa tidak sama. Meski demikian, Pemkab Lobar memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 akan berjalan sesuai regulasi dengan terus memperkuat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pelaksanaan Pilkades Serentak di 77 desa ini diharapkan berlangsung tertib, demokratis, dan mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat untuk melanjutkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

“Karena masa jabatan 77 kepala desa berakhir pada 6 Februari 2027, maka tahapan Pilkades Serentak dimulai pada 5 Agustus 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinas PMD telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, termasuk membahas kesiapan pendanaan. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *