PRAYA – Kepala Desa (Kades) Peresak dan Kades Bujak Kecamatan Kopang angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lombok Tengah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah, dua desa ini ditemukan ada kerugian Negara dalam pelaksanaan program di desa. Di Desa Bujak Rp 100 juta, dan Desa Peresak Rp 200 juta lebih.
Kades Peresak, Sahirman yang dikonfirmasi Radarmandalika.id menyatakan pihaknya sudah ada upaya pengembalian, dan terkait temuan tersebut dia tidak tahu hasil LHP, dan tidak pernah ada pemberitahuan juga.
“Sampai saat ini saya belum terima LHP,” ungkapnya.
Kalaupun ada temuan sisa anggaran, maka pihaknya akan mengembalikan dan volume yang kurang juga bisa ditambah. Kalaupun berbicara kekurangan ataupun kesalahan administratif merupakan hal yang wajar dan masih memerlukan bimbingan mengingat pemdes tidak seperti pakar hukum yang faham seutuhnya.
“Semua proses ini akan kami terima dan akan bertanggung jawab , bahkan akan melakukan pengembalian,” janjinya.
Terpisah, Kades Bujak H Masrihin Haldi yang terkonfirmasi berjanji akan mematuhi dan menjalankan bagaimanapun putusan dan proses hukum yang berjalan.
“Tiang sebagai kades tetap koperatif apabila ada panggila dari kejaksaan,” jawabnya singkat via wa.(tim)