PRAYA – Kades Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lalu Suharto menilai kenaikan tarif PDAM perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, kenaikan tarif PDAM yang semulanya dari Rp 1,300 per meter kubik, pada tahun ini direncanakan naik menjadi Rp 2,900 per meter kubik, perlu ditunda sampai nantinya ekonomi masyarakat pulih.
Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi masyarakat cukup merosot karena situasi pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir ini, sehingga akan cukup berat jika dibebankan dengan kenaikan tarif.
“Wajar, tapi situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, kenaikan tarif nanti dulu,” ungkapnya pada Radar Mandalika, kemarin.
Di Penujak sendiri, jelas Kades, sebanyak 70 persen warga masih menggunakan jasa PDAM, sedangkan sisanya menggunakan sumber mata air sumur bor.
Menyinggung pelayanan PDAM di desa, Kades menjelaskan, sejauh ini suplai air di setiap rumah tangga sudah cukup, kendati saat musim kemarau debit air berkurang namun sistem gilir diakuinya cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita digilir kalau debit kurang, ada yang dapat malam ada juga yang siang hari,” tegasnya.
Menyinggung waktu yang tepat untuk kenaikan tarif PDAM, kades menjelaskan bisa di geser hingga tahun depan, sebab selama tahun ini ekonomi masyarakat masih belum normal. Selain itu, jika dilakukan kenaikan tarif tanpa pertimbangan yang matang dikhawatirkan akan menambah masalah di tengah masyarakat, banyak yang nantinya enggan membayar.
Lebih lanjut, Kades juga menilai perlunya sosialisasi kepada masyarakat sebelum nantinya kenaikan tarif dilakukan. Penyebaran informasi ini jelasnya dapat di lakukan melalui media cetak, online dan media sosial lainnya sehingga tidak ada alasan konsumen tidak mengetahui terkait kenaikan tarif tersebut.
“Sangat perlu sosialisasi lewat media, supaya pelanggan itu jangan terkesan tiba- tiba,” ujarnya.
Sebagai kades, dalam permasalahan ini jelasnya berperan untuk memayungi masyarakat agar tidak terlalu membebani warga, demikian juga dengan kebijakan pihak terkait tetap dianggap wajar namun harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat yang baru saja mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
“Permohonannya ditunda dulu kasian masyarakat, kami memayungi masyarakat,” tandasnya.(ndi)
Post Views : 963