JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Ruslan A Gani

MATARAM – Pernyataan pedas DPRD NTB tentang sejumlah program Pemprov yang dituding anggota DPRD NTB, Najamudin Mustafa dimentahkan Pemprov melalui Biro Hukum Setda NTB, kemarin.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan A Gani menegaskan semua program yang telah dijalani Pemprov telah melalui mekanisme dan prosudur yang tepat.
“Semua program kegiatan itu direncanakan sudah melalui tahapan sudah melalui proses,” tegas Ruslan kepada Radar Mandalika.

Ruslan juga membantah tidak mungkin sampai dilakukan “perampokan” APBD pada setiap kegiatan yang telah berjalan. Semuanya melalui verifikasi dan lain. Tidak ada kegiatan dilakukan semberono. Pastinya ada proses tahapan setelah itu kegiatan tersebut baru berjalan.

“Ndak benar (perampokan) itu ada. Sangat-sangat tidak benar,” tegasnya.

Pemprov juga tidak ada rencana melaporkan anggota dewan yang melontarkan banyak tuduhan itu. Dalam hal ini Pemprov hanya berkepentingan memberikan klarifikasi dan penjelasan dari semua yang diduga itu.

” (melaporkan?) Ndak mungkin. Siapa bilang. Ndak sampai melaporkan. Yang pasti soal tuduhan itu ndak ada,” tegasnya.

Ruslan menegaskan, semua kegiatan telah ada aturan yang mengaturnya dengan jelas. Tidak ada yang sampai ada pelanggaran. Misalnya pelaksanaan beasiswa gubernur yang diduga menyalahi kewenangan. Ia menegaskan tidak ada yang dilanggar.

“Tentang pendidikan beasiswa aturannya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Dia pun merincikan aturan yang mengaturnya. Pertama Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Pasal 46 ayat (1) mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Ayat 2 pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran (pendidikan),” tegasnya.

Berikutnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 31 mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Itu artinya setiap komponen bangsa wajib mencerdaskan terhadap bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Pasal 363 mengatakan dalam ayat(1) disebutkan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama.

“Ayat (2) kerjasama dengan daerah lain/pihak ketiga/ lembaga yang ada diluar negeri,” terangnya.

Tidak berhenti disitu saja Undang-undang Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 23. Lalu Pasal 27 Ayat (1) ada hubungan diplomatik sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan daerah. Pasal (2) melakukan penjajakan keluar negeri, kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi Kementrian.

Setelah ada kesepahaman dengan lembaga pendidikan yang ada diluar negeri Pemprov kemudian melapor ke dewan. Jika dewan setuju makan dianggarkan didalam APBD itu sebagai bentuk persetujuan lembaga dewan.

Selanjutnya, koordinasi dan konsultasi ke pusat jika menteri setuju maka surat persetujuan menteri tersebut dimaknai sebagai pengalihan sebagian kewenangan pusat kepada daerah khusunya terkait bantuan beasiswa pendindikan ke luar negeri.

“Terkait dengan LPP (Lembaga Pengembangan Pendidikan) ada MOU antara Pemprov dengan LPP, selanjutnya Mou tersebut ditandaklanjuti oleh Dikbud dengan membuat perjanjian kerjasama,” jelasnya.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB yang dikonfirmasi mengenai tuduhan program irigasi Tetes yang diduga tidak bermanfaat itu belum memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. (jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 323

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *