FENDI/ RADAR MANDALIKA NEKAT: Pihak ahli waris HL. Abdul Wahid saat memasang plang penguasaan lahan kantor Desa Penujak, Jumat pekan lalu.

PRAYA-Kepala desa (Kades) Penujak, Kecamatan Praya Barat, L Suharto berang. Dia bersama warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan Kades setempat, L Dikjaya. Lantaran mengklaim tanah di atas bangunan kantor desa dan lapangan umum desa sebagai tanah waris dari almarhum HL. Abdul Wahid.
Warga dan kades terpaksa melaporkan kasus dugaan penggeregahan ini karean mantan kades dan pihak ahli waris memasang plang penguasaan di atas tanah kantor desa pada Jumat pekan lalu.
Selain itu, mantan kades dan ahli waris lainnya juga memasang plang dan menyegel tanah di atas gedung serbaguna. Sementara lapangan umum desa dipasangkan plang, termasuk di atas tanah TK Pertiwi atau eks kantor Desa Penujak. Adapun isi tulisan dalam plang, “Tanah ini dalam pengusaan ahli waris H.L. Abdul Wahid”.

Kades Penujak, Lalu Suharto mengungkapkan, laporan sudah dimasukan warga bersama dirinya ke Polsek Praya Barat. Bahkan menurutnya, saat ini laporan tersebut sudah disampaikan ke Polres Lombok Tengah karena tindakan oknum ini cukup meresahkan warga.
“ Sudah di tangani aparat hukum, bersama warga kita laporkan ke polsek, plangnya juga sudah dicabut,” tegasnya via ponsel, Minggu sore.
Suharto menerangkan, pemdes sudah memiliki alas bukti hak kepemilikan dari tanah tersebut. Bahakan sejak 50 tahu silam sudah tercatat sebagai asset Desa Penujak. Selain itu kades menjelaskan tanah tersebut tidak diperoleh dari H. L. Abdul Wahid, melainkan dari Amaq Cegah, Wane, H. Durahman, H. Lalu Adrifa’I, Salidun, dan terakhir H. L. Ahmad Rupawan yang menghibahkan tanah tersebut menjadi asset desa sejak 60 tahun silam.
“Jelas sudah pindah. Ini asset Desa Penujak sudah lama, kita buktikan dengan fakta,” katanya tegas.
Kades menerangkan, tindakan mantan kades membuat masyarakat Desa Penujak keberatan. Pasalanya, asset tersebut sejak lama sudah menjadi milik desa. sedangkan Lalu Dikjaya bukan sebagai ahli waris tunggal, melainkan terdapat banyak ahli waris yang mereka tidak semuanya menuntut atas tanah milik desa itu.
“ Dia saja yang menuntut,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, mantan Kades Penujak, Lalu Dikjaya menyebutkan bahwa pemerintah desa saat ini tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut. Katanya, tanah yang dikuasai pemerintah desa merupakan tanah warisan yang sudah diwasiatkan untuk diambil ketika ia sudah besar.
“ Tidak ada meninggalkan suatu apapun, kecuali nanti kalau kamu sudah besar cari tanah 1,5 hektare,” ceritanya pada Radar Mandalika, Jumat kemarin
Pesan itu lanjut dia, merupakan pesan terakhir dari ayahnya yaitu Lalu Parma, sedang dirinya pada saat masih kecil dan belum mengerti apapun.
Dijelaskannya, ahli waris mengkalim tanah itu berdasarkan bukti yang kuat, mulai dari peta blok, pipil, SPPT, dan juga surat keterangan ahli waris yang sudah ditanda tangani oleh pemerintah desa.
Berkaitan dengan perpindah kepemilikan atas tanah tersebut, ahli waris menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi perpindahan dari almarhum kakeknya. Tanah itu berasal dari tanah adat tersebut merupakan warisan secara turun termurun dan tidak pernah diperjual belikan.
“ Kalau sudah dipindah hak milik mana buktinya ? nama- nama yang disebutkan itu bukan ahli waris,” sebutnya tegas.

Sementara, Ketua BPD Desa Penujak, Juprihatin menambahkan bahwa pihak desa sudah membuat pengaduan kepada pihak kepolisian agar pemasalahan ini dapat segera bisa diselesaikan. Selain itu pihaknya juga mendorong agar ahli waris dan pemerintah desa mengendepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Selain itu, terkait situasi ini BPD juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran di setiap dusun untuk menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi dengan persoalan yang ada.
“ Ini persoalan antara ahli waris dan pemerintah desa,” kata mantan aktivis itu.
Dia juga mengimbau agar dalam penyelesaikan masalah asset desa tidak dilakukan dengan tindakan kekrasan, justru nantinya akan merugikan bagi kedua belah pihak.
BPD juga meminta agar pemerintah daerah dapat turut serta dalam menyelesaikan persoalan ini, terlebih asset tersebut merupakan milik dari pemerintah daerah itu sendiri.
“ Kita minta pihak kabupaten turun,” pintanya.(ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1131

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *