PRAYA-Kepala Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat Alwan Wijaya akhirnya memutuskan melakukan banding ke PTUN Surabaya atas perkara gugatan yang pernah dilakukan Kadus Powen, Ramli Ahmad. Adapun putusan PTUN Mataram Nomor: 6/G/2021/PTUN Mtr.3 Juni 2021 yang memenangkan Ramli Ahmad atas SK pemberhentiannya sebagai Kepala Dusun Powen oleh Kades Batujai yang tertuang dalam keputusan kades Nomor: 40 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt Kepala Dusun Powen, tanggal 17 November 2020.
“Malam ini ada musyawarah terkiat keinginan warga kepada Kadus Powen. Kala banding sudah kami daftarkan,” bebernya kepada Radar Mandalika, Selasa malam.
Dijelaskannya dalam musyawarah mala mini (tadi malam,red), pihaknya akan menggodok awik- awik tertulis kepada kadus yang bersangkutan, sehingga nantinya jika melanggar keputusan yang telah dibuat maka keluarga kadus akan memproses kadus bersangkutan untuk mundur sebagai kadus setempat.
Kades juga mempertimbangkan sikap kadus ini untuk berdamai kepada warganya. Pasalnya, Kadus Powen sempat melaporkan warganya atas dugaan pencemaran nama baik ke polres. Kades mengarahkan agar yang bersangkutan mencabut laporan dan sepakat untuk berdamai agar tidak terjadi gejolak dalam pengaktifannya kembali.
“Jika Kadus ini ngeyel untuk melanjutkan ini menjadi ganjalan bagi saya selaku pimpinan,” ungkap dia.
Berkaitan dengan putusan untuk banding, Kades mengaku sudah mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan banding. Kades menjelaskan, berdasarkan kajian dari pengacara, dinilai keputusan hukum yang ditetapkan PTUN Mataram ada yang kurang jelas terkait batas ambang keberatan.
“Sudah didaftarkan oleh pengacara, namun kita belum mengeluarkan biaya apakah diteruskan atau tidak,” bebernya.
Kades menambahkan proses hukum akan dilanjutkan dan tidak sangat bergantung pada hasil putusan musyawarah. Jika musyawarah tidak menemukan titik temu, maka kades akan melanjutkan proses banding tersebut.
“Untuk menjaga saja supaya penyelesaiannya jadi cantik gitu,” katanya.
Berkaitan dengan keberatan yang diajukan masyarakat terhadap Kadus Powen, Kades menerangkan Kadus tersebut tidak pernah terjerat tindak pidana, namun lebih pada persoalan kearifian local yang ada di desa.
Menurutnya, komunikasi yang masih minim antar masyarakat menjadi pemicu persoalan tersebut, seperti adanya adat selabar dan lainnya ini yang disoal oleh warga.
“Sudah ada gejolak sebelum saya jadi Kades, Pemdes juga tidak ada alasan untuk memberhentikan, selama ini komunikasi saya tetap baik,”klaimnya.
Kades berharap, persoalan ini segera mendapat titik temu, agar tidak menguras sumberdaya dan gejolak yang dapat merugikan bagi pembangunan desa.(ndi)