PRAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menolak semua eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa L. Ading Buntaran dan Cuk Wijaya. Mengingat Rabu, 25 Agustus 2022 sidang ketiga akan kembali digelar. Sementara sidang kedua sudah berlangsung agenda pembacaan eksepsi, 15 Agustus 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa’i menegaskan bahwa dirinya tidak menghadiri sidang kedua. Alasannya, hanya pembacaan eksepsi.
Kendati demikian, JPU akan menanggapi secara tertulis atas eksepsi dari PH terdakwa.
“JPU dalam tanggapan atas eksepsi dari PH, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari PH dan melanjutkan persidangan,” tegasnya kepada radarmandalika.id, kemarin.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP ) bahwa, (1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diben tanggal dan ditandatangani serta berisi :
- Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
- Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik. “Pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri,” jelasnya.
Sementara itu, dua terdakwa satu di antaranya merupakan bos wallet dari Desa Katang, Kecamatan Praya Barat, Lalu Ading Buntara. Sementara satunya lagi pihak notaris Cuk Wijaya dililit kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah belasan hektare di Desa Kateng tahun 2019. Dan terbaru disangkakan pencucian uang. Sementara yang sebagai pelapor kasus ini Handy bertindak sebagai pembeli tanah.(tim)