KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID HEARING: LSM Jati NTB saat hearing di kantor DPRD Loteng dengan hadir pihak Dinas Sosial, Bank BRI Cabang Praya termasuk pendamping, Senin kemarin.

PRAYA – LSM Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi (JATI) NTB, masih menebar ancaman akan melaporkan oknum di Dinas Sosial (Dinsos) dan Bank BRI Cabang Praya ke aparat penegak hukum (APH). Baik Polda bahkan Kejati NTB jika kedua pihak ini kembali melakukan permainan sesuai temuan JATI, beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Koordinator LSM JATI NTB, Selamat Riadi saat dihubungi Radar Mandalika, tadi malam.

“Kalau mereka tidak kembali ke pedoman dan berPKS sesuai aturan yang sudah ditentukan, maka kami lapor, tapi kalau mereka mau kembali sesuai aturan karena peluang korup disebabkan tidak jalannya mekanisme yang sudah diatur oleh kementerian melalui perundang-undangan yang sudah ditetapkan,” ancamnya.

Rebe menjelaskan, dalam hearing di DPRD Senin kemarin, ada kesepakatan dari Dinsos, BRI, pendamping PKH dan BPNT. Dimana mereka sudah mengakui fakta yang terjadi. Atas dasar itu, JATI kemudian menawarkan solusi dari persoalan yang muncul, disampaikan di forum melalui dewan agar ke depan kembali kepada aturan yang semestinya dilakukan.

“Pedum, berPKS dan terkhir terkait persoalan yang muncul sementara waktu dipending bahkan yang lalu biar berlalu dan kembali ke tatanan yang sejatinya,” ujarnya melemah.

Selain itu lanjut Rebe, dinas akan berkerja sebagai dinas, BRI berkerja sebagai alat transaksi. Sementara agen e- warung  dan suplayer kembali menjadi penyedia barang. “Rabu kami akan rapat bersama semua pihak untuk melanjutkan diskusi panjang. Tadi sepakat kita duduk bareng bahas point per point bab perbab sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sementara di lokasi hearing, Pihak Pengawas Agen Brilink (PAB) BRI Cabang Praya, Panji menuturkan dimana pihaknya tidak tahu-menahu mengingat transaksi itu dilakukan di luar lingkungan BRI, dan agen brilink dan masyarakat lansung yang bersentuhan. Terkait adanya PNS yang memiliki mesin transaksi Brilink pihaknya menjelaskan, itu hanya hubungan keluarga dimana suaminya yang menjadi PNS dan istrinya sebagai pengelola mesin tersebut.

 “Mengenai setoran itu diluar pengetahuan dan tupoksi kami,”  katanya singkat.

Di tempat yang sama, Kabid Fakir mIskin dan Anak Telantar Dinas Sosial Loteng, Dedet Tasbitul menegaskan, pihaknya menyatakan adanya agen Brilink yang telah menjadi pendamping jauh sebelum produk BPNT diterbitkan, dan dari beberapa pendamping PKH atau BPNT yang telah terbukti sebagai agen penyalur telah dilakukan pembatasan akses transaksi penyaluran bansos, sehingga hanya bisa mengakses brilink untuk transaksi biasa. “Itu yang kami lakukan,” kata dia.

Anggota DPRD Loteng, Suhaimi yang menerima hearing menyayangkan persoalan dinas dan BRI yang terus berlarut-larut. Sebab, demonstrasi telah dua kali dilakukan dan beberapa kali hearing namun belum adanya titik  terang.

“Mari kita kaji bersama, apakah benar ini terjadi, apa permasalahannya,” kata Suhaimi.

Sebelumnya JATI NTB menduga adanya permainan dalam penyaluran bantuan social. Baik PKH dan BPNT. Mulai dari dugaan pungli dilakukan oknum agen brilink. Termasuk adanya dugaan uang stroran masuk ke Dinas Sosial Lombok Tengah yang diberikan oleh oknum agen brilink.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 157

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *