MATARAM – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana UU informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa Ustadz Mizan Qudsiyah, tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Ketua Majelis Sri Sulastri menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman selama 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam sidang, Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.
Adapun keputusan majelis hakim,
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana sebagai mana dakwaan pertama primer dan pertama subsidar penuntut umum.
Berikutnya, membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primer dan subsidar. Dan terdakwa ustadz Mizan Qudsiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan dakwa yang tidak pasti dan berlebihan dan tidak bertafsir.
“Terdakwa telah menimbulkan keonaran di bawah, untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya tegas lagi.
Selain itu kata majelis hakim, menetapkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi vidio hasil download dari akun YouTube Surabaya mengaji. Satu lembar print out hasil tangkapan layar unggahan akun YouTube Surabaya mengaji.
Sementara itu, dalam siding sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ancaman hukuman 1 tahun penjara. Jaksa merujuk pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Aturan tersebut juga dijelaskan pada pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari hasil putusan itu, JPU diberikan kesempatan 7 hari oleh majelis hakim untuk banding atau pikir-pikir.(rif)