KHOTIM/RADARMANDALIKA PENUHI PANGGILAN: Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir dan kuasa hukum saat baru keluar dari kantor Kejari Loteng, Selasa kemarin.

PRAYA – Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kurang lebih 2 jam memeriksa Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir, Selasa kemarin. Orang nomor satu di RSUD diperiksa jaksa atas kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Unit Transfusi Darah (UTD). Dalam kasus ini telah muncul kerugian Negara hasil pemeriksaan lembaga terkait Rp 900 juta.

Kuasa Hukum Muzakir Langkir, Lalu Anton Hariawan menegaskan, dia datang ke kejari dalam rangka memenuhi panggilan jaksa kepada kliennya. Dalam pemeriksaan itu, Toni mengungkapkan jika jaksa menanyakan seputar tugas dan tupoksi dari dewan pengawas. Termasuk mendalami bagaimana tugas dan tupoksi Muzakir Langkir. Tidak hanya itu, soal SK yang diterbitkan juga dikorek jaksa.

“Kami nanti akan kembali lagi melanjutkan pemeriksaan ini, tapi kami mau istirahat,” ungkapnya kepada media di halaman Kejari Loteng.

Toni menerangkan, pemanggilan dan pemberian keterangan oleh Muzakir Langkir setidaknya 2 jam tersebut, Muzakir juga diakuinya dicecar empat poin pertanyaan oleh jaksa.
“Yang ditanya sebagai poin penting soal peran Dewan Pengawas BLUD yakni inisial QR, kemudian dari pemerintah daerah, mantan bupati dan mantan Sekda,” bebernya.

“Ada beberapa dokumen yang dicari pihak jaksa. Pertama SK pimpinan BLUD dan Direktur RSUD,” sambungnya.

Terpisah, Kasi intel Kejari Loteng, AA. Gede Agung Kusuma Putra menerangkan, pemeriksaan kepada Muzakir Langkir dinilainnya kooperatif.
Sedangkan, adapun kaitan dokumen ada yang dibawa sebagian yakni, sebagai bahan pemeriksaan dan pendalaman. “Materi pemeriksaan soal tanya jawab kaitan kasus BLUD,” katanya.

Dia menerangkan, selain Muzakir Langkir sudah ada 15 saksi diperiksa jaksa atas kasus BLUD UTD itu. “Hari Kamis kita akan panggil dewan pengawas termasuk mantan bupati. Kemudian kaitan pemanggilan mantan Sekda belum ada jadwal dulu,” jawabnya.

Dia membeberkan jika yang ditanya kepada Muzakir seputar BLUD UTD saja. Selanjutnya, kaitan Alat Kesehatan (Alkes) yang diadakan dan dipergunakan di tempat lain pihaknya tidak tahu menahu.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKP biar nanti pak Kasi Pidsus jelaskan. Kerugian negara diperkirakan sekitar 900 juta,” pungkasnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 435

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *